ESDM Targetkan Aturan Teknis Instalasi PLTS Atap Terbit Bulan ini
Kementerian ESDM tengah memfinalisasi rancangan keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Kepmen tersebut diharap bisa terbit pada bulan November ini. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, menyebut Kepmen tersebut akan mengatur batasan kapasitas instalasi PLTS atap pada dua kategori pelanggan, yakni pelanggan daya listrik tegangan rendah dan pelanggan tegangan menengah.
"Dengan tetap memperhatikan keandalan sistem ketenagalistrikan, besaran kapasitas PLTS atap akan ditentukan berdasarkan evaluasi terhadap pola konsumsi listrik masing-masing pelanggan sehingga sesuai dengan tujuan pemasangan PLTS atap, yaitu memenuhi kebutuhan sendiri," kata Dadan lewat pesan singkat pada Selasa (1/11).
Lebih lanjut, kata Dadan, Kepmen yang menjadi regulasi turunan dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 kemungkinan bisa terbit dalam waktu tiga sampai empat pekan ke depan atau pada bulan November ini.
"Diharap bisa segera terbit dan digunakan sebagai acuan bagi pemangku kebijakan terkait dalam melaksanakan pembangunan dan pemasangan PLTS atap.
Kepmen ini juga diharap bisa menjadi jawaban atas keluhan beberapa pelanggan yang merasa dirugikan oleh kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang.
"Nanti akan ada Kepmen yang akan menjelaskan petunjuk teknis soal berapa bisanya pemasangan PLTS itu. Misalnya sekarang ada yang pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2. Nah itu akan lebih dijelasin dalam Kepmen," kata Dadan beberapa waktu lalu, Jumat (21/10).
Dadan menambahkan, Kepmen tersebut sudah berada di tangan Kementerian ESDM dan bakal segera terbit dalam kurun tiga sampai empat minggu ke depan. "Sudah hampir final dengan PLN tinggal proses di Kementerian ESDM," ujar Dadan.
Sebelumnya, banyak kalangan pengusaha maupun pelanggan individu PLN yang merasa dipersulit dalam memasang PLTS atap. Terbaru, Gubernur Bali I Wayan Koster meluapkan kekecewaannya terhadap PLN yang membatasi pemasangan pembangkit energi terbarukan itu hanya 15% dari total kapasitas yang terpasang.
Menurut dia, keputusan PLN berseberangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tentang Pemanfaatan PLTS Atap. Dalam SE yang diteken pada Maret lalu, Gubernur Bali mengimbau pemasangan PLTS Atap paling sedikit 20% dari kapasitas listrik terpasang pada bangunan lama dan bangunan baru.
Imbauan ini juga menyasar kepada para pemilik bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Selain meningkatkan suplai listrik dari energi terbarukan, I Wayan Koster menilai pemasangan PLTS Atap dapat menggenjot pariwisata di Bali.
"Hanya saja, masih ada sedikit ganjalan dari PLN karena membatasi pemasangan maksimum 15%," kata I Wayan Koster saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Pembaruan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional serta Tantangan Menuju Net Zero Emission 2060 pada Kamis (20/10).