Kementerian ESDM telah merampungkan sekaligus menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET kepada DPR. Adapun usulan skema power wheeling yang sempat mendapat sorotan dari Kementerian Keuangan dihapus.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya sepakat untuk menghapus usulan skema power wheeling di dalam RUU EBET sembari memberikan penegasan kepada PLN untuk melaksanakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang berorientasi kepada pemanfataan energi hijau.
"DIM sudah diberikan, dan untuk power wheeling kami ada modifikasi kalimat karena barangkali dianggap terlalu membuka. Kalimatnya diganti menjadi PLN wajib untuk melaksanakan RUPTL hijau," kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM pada Jumat (9/12).
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
"PLN wajib melaksanakan untuk capaian emisi tahun 2030 dan tentu saja sasarannya di tahun 2060. Maka dari itu harus disusun RUPTL yang banyak memasukkan energi hijau," ujar Arifin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan langkah Kementerian ESDM untuk memasukkan skema power wheeling mendapat catatan khusus dari Kemenkeu.
"Pemerintah punya usulan untuk memasukkan isu power wheeling di RUU EBET, nah ini belum sepakat di pemerintah dari Kementerian Keuangan yang masih melihat mungkin ada sisi yang merugikan," kata Dadan beberapa waktu lalu, Jumat (21/10).
Lebih lanjut, kata Dadan, Kemenkeu menilai implementasi power wheeling tidak sejalan dengan kondisi PLN yang saat ini mengalami kelebihan pasokan listrik atau oversupply.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menilai kondisi oversupply listrik tidak ada kaitannya dengan implementasi power wheeling. Sebab, kelebihan listrik saat ini berasal dari pembangkit eksisting yang didominasi PLTU batu bara, sedangkan suplai listrik power wheeling hanya berasal dari sumber energi terbarukan.
"Menurut Kemenkeu kan kita masih kelebihan pasokan listrik, itu dianggap tidak sejalan dengan kondisi yang sekarang. Sementara Kementerian ESDM melihat itu berbeda, bagi kami itu tidak ada kaitannya antara kelebihan pasokan dengan power wheeling," ujar Dadan.
Kementerian ESDM menilai skema power wheeling yang diusulkan di RUU EBET dapat berdampak positif terhadap keberlanjutan bisnis PLN melalui penyewaan jaringan untuk menyalurkan listrik dari pembangkit EBT kepada perusahaan yang membutuhkan.
Kebutuhan suplai listrik bersih diperkirakan makin meningkat seiring tren pasar yang kian hanya mengakomodir komoditas dari hasil produksi menggunakan listrik EBT, wabil khusus pada pasar komoditas Eropa.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan adanya power wheeling dapat menjadi peluang baru bagi PLN untuk mengambil keuntungan dari bisnis EBT lewat penyewaan jaringan listrik.
"Ini malah bisnis untuk PLN karena mereka menguasai grid. Tapi itu menurut kami karena di luar juga ada perspektif lain," kata Rida saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (4/11).