Pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif tersebut salah satunya subsidi motor listrik, baik untuk pembelian baru maupun konversi motor BBM menjadi motor listrik. Namun Ada beberapa kriteria motor yang berhak mendapat subsidi untuk konversi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan penetapan kriteria penerima subsidi mengacu pada jenis sepeda motor yang paling banyak melintas di jalan raya.
"Karena motor jenis itu lah yang secara populasi paling banyak," kata Dadan usai Konferensi Pers Capaian Kinerja 2022 dan Program 2023 Subsektor Ketenagalistrikan dan EBTKE pada Selasa (31/1).
Adapun sepeda motor yang masuk dalam kriteria penerima subsidi adalah motor berusia 7-10 tahun. Target penerima subsidi juga akan dikerucutkan kepada sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin 100 CC hingga 125 CC.
Adapun kapasitas daya baterai yang disiapkan untuk program konversi motor listrik merupakan baterai jenis lithium dengan kapasitas daya di kisaran 1,2 kilowatt jam (kWh) hingga 1,5 kWh. “Di atas itu silakan bayar sendiri, kami ingin menyasar pada populasi kendaraan motor yang paling banyak, supaya penyiapan bengkelnya seragam,” kata Dadan.
Untuk mendapatkan jatah subsidi konversi motor listrik, para pemilik motor harus mengurus izin sertifikasi ke Kementerian Perhubungan. Di sana, motor-motor BBM itu akan diperiksa soal kelengkapan berkas kepemilikan seperti STNK dan pajak.
Selain itu, pemerintah juga hanya mengakomodir sepeda motor yang masih memiliki kelengkapan pada beberapa fungsi utama seperti lampu sein, klakson dan badan motor yang belum dimodifikasi layaknya motor balap.
"Usulan kami, target penerimanya siapa pun. Karena tujuannya adalah substitusi BBM ke listrik. Usai motornya dikonversi, maka mesinnya dihancurkan untuk menghindari mesinnya itu dipakai kembali," kata Dadan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp 7 juta ntuk mendorong akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Besaran tersebut berlaku untuk pembelian sepeda motor baru maupun konversi motor listrik.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan bakal menjadi institusi yang mengatur penetapan instentif motor listrik baru hasil produksi pabrikan. Sementara itu, Kementerian ESDM akan menjadi regulator dari penyaluran insentif motor konversi.
"Insentif yang disebut yakni Rp 7 juta per unit. Baik itu untuk pembelian motor baru maupun yang motor konversi. Ini akan segera diumumkan ke masyarakat," kata Rida di Agenda Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (30/1).