Cara Mendaftar Untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Konversi

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Peserta memasang baterai di sepeda motor konversi saat mengikuti kegiatan Parade Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Happy Fajrian
5/4/2023, 17.06 WIB

Pemerintah telah resmi meluncurkan insentif kendaraan listrik, salah satunya berupa subsidi untuk konversi motor listrik. Subsidi motor listrik konversi ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit, namun subsidi ini hanya berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengatakan masyarakat yang ingin melakukan koversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital. Adapun platform tersebut sudah mulai berjalan pada Selasa (4/4).

“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” kata dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Gigih menjelaskan pada platform tersebut ada 9 tahapan untuk mendapatkan subsidi motor listrik konversi. Namun 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi.

“Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” kata Gigih.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mendapatkan subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik:

  1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi atau datang langsung ke Bengkel konversi untuk mendaftar,
  2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka),
  3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi,
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor,
  5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon,
  6. Bengkel mengajukan permohonan sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan,
  7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan,
  8. LVI melakukan verifikasi,
  9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.

Terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversi kepada pemohon. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi Rp 7 juta sebagai subsidi konversi satu unit motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,” ujarnya.

Program pengajuan konversi motor listrik seluruhnya dilakukan secara online. Setelah semua langkah ini dilakukan, motor konversi listrik dapat dibawa pulang.

Dengan menggunakan platform digital, Gigih menyebut proses konversi bisa lebih mudah, karena akan menjangkau seluruh Indonesia dan melibatkan berbagai pihak mulai dari bengkel konversi, penyedia komponen baik baterai, motor listrik dan aksesoris lainnya.

Konversi kendaraan listrik ini adalah salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

Pemerintah berharap program konversi ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih.