Kemenkeu Pastikan Pensiun Dini PLTU Tidak Beratkan APBN

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan memanfaatkan skema blended finance dalam pembiayaan pensiun dini PLTU.
Penulis: Zahwa Madjid
24/10/2023, 19.59 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah telah mendapatkan pendanaan campuran (blended finance) untuk program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)  batu bara agar lebih terjangkau. Dengan demikian, program pensiun dini PLTU batu bara tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 103 Tahun 2023 yang mengakomodasi transaksi pensiun dini PLTU.

“Karena prinsip kita adalah adil dan terjangkau kalau kita bicara transisi energi. Adil artinya antisipasi global harus ada. Kenapa? karena emisi yang kita kurangi itu bukan hanya untuk Indonesia saja tetapi untuk global,” kata Febrio kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/10).

Febrio menekankan, tak semua dana untuk pensiun dini PLTU akan menggunakan APBN. Maka dari itu, Indonesia ingin membagi bebannya dengan global.

“ Nah, ini kenapa kita bicara tentang blended finance itu yang membuat pembiayaan untuk biayai proyek transisi energi itu harus terjangkau sehingga APBN tidak akan tertekan. Kita terus menjaga APBN tetap sehat walaupun kita melakukan transisi energi,” kata Febrio.

Ia juga menjelaskan bahwa transisi energi menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong green industry atau industri hijau. Pasalnya, ada pertumbuhan ekonomi yang akan dihasilkan dari green industry tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mencari pendanaan dari Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk melaksanakan program pensiun dini PLTU batu bara. Program ini diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan merata karena hal ini sesuai visi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sekaligus mengakselerasi transisi energi. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya meminta bantuan dana dari ADB karena program pensiun dini PLTU batu bara membutuhkan biaya yang cukup besar.  Dadan mengatakan, alasan lain meminta bantuan dari ADB ialah pemerintah tidak ingin menambah beban Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN).

Reporter: Zahwa Madjid