Pakar: RUEN Harus Diubah Sebelum RI Bisa Kembangkan Energi Nuklir

ANTARA FOTO/REUTERS/Pascal Rossignol/WSJ/sad.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir.
Penulis: Mela Syaharani
7/11/2023, 11.51 WIB

Pemerintah menargetkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) rampung dan dapat diterbitkan akhir tahun ini. KEN akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang akan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk tenaga nuklir.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan untuk mengembangkan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Karena RUEN yang disusun oleh DEN (Dewan Energi Nasional) sebelumnya menempatkan nuklir sebagai prioritas terakhir,” kata Fahmy kepada Katadata.co.id dikutip Selasa (7/11).

Fahmy mengebut, untuk melancarkan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia, pemerintah harus mengubah susunan daftar prioritas dalam RUEN. Nuklir yang sebelumnya berada di barisan prioritas terakhir, dapat dimasukkan dalam daftar prioritas.

“Sehingga itu bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengembangan nuklir tanpa ada hambatan dari RUEN. Agar bisa mengembangkan PLTN di Indonesia,” kata dia.

Fahmy mendukung adanya rencana pengembangan energi nuklir di Indonesia. Dia menyebut Indonesia sebagai negara kepulauan, maka energi nuklir merupakan pilihan yang tepat untuk dikembangkan. “Sudah selayaknya untuk Indonesia mengembangkan nuklir,” ucapnya.

DEN mendukung pengembangan energi nuklir dalam KEN. Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan saat ini tengah mempersiapkan surat ke Presiden untuk mendapatkan arahan pembangunan nuklir ini.

“Pembangunan nuklir ini regulasi yang lain, peraturan pemerintah yang lain itu regulasinya sudah diterbitkan,“ kata Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (2/11).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KEN ini telah mengantongi peraturan pemerintah, sehingga untuk melaksanakan KEN secara paralel tetap memerlukan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dimaksudkan agar bisa melakukan studi, penyiapan laboratorium, lahan hingga sosialisasinya.

Djoko menargetkan untuk memasukkan nuklir dalam KEN, sekaligus berharap nuklir dapat masuk di dalam RUU EBET. “Di RUU EBET nuklir kan dibahas, di KEN juga kita masukan supaya sejalan. Kan arahannya jangan sampai kita malah bertentangan atau berbeda,” ucapnya.

Terkaitan pembahasan nuklir antara DPR dan Pemerintah, Djoko menyebut DPR secara informal menyetujui hal tersebut. Terlebih Ketua Komisi VII merupakan pendiri asosiasi masyarakat nuklir. “Formal kan belum, RUU EBET juga belum formal. Masih proses, nanti kita lihat dalam pertemuannya,” kata dia.

Selain itu, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama sekretariat dan tenaga ahli DPR untuk membahas revisi KEN. “Pertemuan ini untuk mempersiapkan pembahasan awal dengan komisi VII, mulai minggu depan hari Kamis kami bahas antar kementerian,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani