Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyampaikan, Pemerintah akan mulai mengembangkan energi nuklir atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) secara komersial mulai 2032.
“Ini untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Parada Hutajulu dalam rapat dengar pendapat alias RDP dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Rabu (15/11)
Menurut Jisman, pengembangan nuklir di Indonesia secara komersial akan meningkatkan keandalan ketenagalistrikan dalam negeri. Kapasitas PLTN nantinya ditingkatkan hingga sembilan gigawatt pada 2060.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir masuk dalam draf Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional atau RUKN. Jisman menyampaikan sebelumnya, bahwa pembahasan RUKN hampir rampung dan akan ditetapkan dalam waktu dekat.
RUKN akan selaras dengan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik alias RUPTL 2021-2030 yang sedang dikerjakan oleh PLN.
Dalam pembahasan RUKN, skenario rendah perkiraan permintaan listrik tumbuh rata-rata 3,6% per tahun selama 2024 - 2060. Sementara itu, skenario tinggi proyeksi permintaan listrik naik rerata 4,2% per tahun.
Permintaan listrik pada 2060 akan didominasi sektor industri sekitar 47%. Diikuti oleh sektor rumah tangga 21%, bisnis 15%, kendaraan bermotor listrik 7%, publik 5%, dan produksi hidrogen hijau untuk sektor industri dan transportasi 4%.
Jisman menyampaikan bahwa proyeksi permintaan itu sudah memperhitungkan kebutuhan tenaga listrik untuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, smelter, sentra kelautan perikanan terpadu, dan destinasi pariwisata prioritas.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya menyampaikan bahwa untuk tahap awal, nuklir akan dikembangkan dalam skala kecil yakni satu hingga dua GW.
Dia berharap percepatan target operasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir pada 2032 dapat meningkatkan kepastian investasi, khususnya sektor proyek energi bersih atau baru terbarukan.
Kementerian ESDM juga tengah memastikan keamanan pembangunan nuklir di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah akan menggodok aturan khusus yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan alias RUU EB-ET.
“Kami juga ingin memperkuat di situ supaya makin meyakinkan, mulai dari sisi perencanaan sampai ke commissioning,” ujarnya akhir bulan lalu (23/10).