Pensiun dini PLTU Cirebon-1 kemungkinan akan dilakukan tujuh tahun lebih awal dari yang dijadwalkan. Ini dimungkinkan untuk dilakukan melalui program mekanisme transisi energi atau energy transition mechanism (ETM) dari Asia Development Bank (ADB)
Pada Minggu (3/12), PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, bersama dengan PT Cirebon Electric Power (CEP), dan Otoritas Investasi Indonesia (Indonesia Investment Authority/INA) menandatangani perjanjian kerangka kerja tidak mengikat.
Perjanjian yang ditandatangani saat berlangsungnya COP28 tersebut, memungkinkan pensiun dini PLTU berkapasitas 660 megawatt (MW) ini. Sebab, isinya menyetujui syarat untuk mempersingkat pasokan listrik perjanjian pembelian PLTU Cirebon-1. Perjanjian ini juga berisi kesepakatan mengakhiri kewajiban pembangkit listrik menyediakan listrik pada Desember 2035, bukan Juli 2042. Transaksi ini akan diselesaikan pada paruh pertama 2024.
PLTU biasanya beroperasi selama 40 tahun atau lebih. Sejak Cirebon-1 dioperasikan pada tahun 2012, pensiun dini PLTU ini pada 2035 akan menghindari emisi gas rumah kaca selama lebih dari 15 tahun. Ini akan menghasilkan pengurangan emisi karbon dioksida yang signifikan.
"Perjanjian kerangka kerja ini merupakan perkembangan penting dalam transisi energi Indonesia, yang akan menghasilkan penurunan emisi rumah kaca secara signifikan," kata Presiden ADB Masatsugu Asakawa, dikutip dari keterangan resmi.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan mitra-mitra kami di Indonesia dan kawasan, untuk menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU dapat dilakukan dengan cara yang adil dan terjangkau.
Sebagai informasi, ETM adalah inisiatif kolaboratif dan terukur yang memanfaatkan pendekatan berbasis pasar untuk mempercepat transisi dari bahan bakar fosil ke energi ramah lingkungan.
Melalui ETM, CEP akan menggunakan modal konsesi dan komersial untuk menghentikan atau menggunakan kembali pembangkit listrik tenaga batu bara dan bahan bakar fosil lainnya dalam jadwal yang dipercepat. Ini akan membantu mengarahkan investasi menuju energi bersih yang andal dan terjangkau.
Perjanjian kerangka kerja ini tunduk pada kesimpulan uji tuntas yang mencakup tinjauan lingkungan, sosial, dan transisi yang adil. Perjanjian ini juga bergantung pada hasil studi mengenai dampak teknis dan finansial dari pensiun dini PLTU terhadap sistem ketenagalistrikan, yang saat ini sedang dilakukan oleh PLN dan ADB.
Perjanjian tersebut menegaskan, bahwa para pihak akan terus membahas skema pembiayaan untuk pensiun dini Cirebon-1, serta dampak pensiun dini tersebut terhadap rencana PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik melalui lebih banyak pembangkitan energi bersih atau energi terbarukan.
Sejauh ini, program ETM ADB aktif di lima negara, yakni Indonesia, Kazakhstan, Pakistan, Filipina, dan Vietnam. Pelaksanaan ETM, yang mengarah pada pensiun dini PLTU di Indonesia, berada pada tahap paling maju.