Kementerian energi dan sumber daya mineral memulai uji coba biodiesel 40 persen atau B40 terhadap alat-alat berat seperti eskavator. Uji coba tersebut ditargetkan selesai hingga Desember 2024.
B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Biodiesel tersebut memiliki kadar minyak sawit sebesar 40 persen, sementara 60 persen lainnya merupakan BBM jenis solar.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan sebelumnya Indonesia sudah memasarkan B35 secara komersial. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menaikkan kadar bahan bakar nabati menjadi 40 persen.
“Sekarang kami sedang mengupayakan B40. Kalau di SPBU-SPBU sekarang B35, sebentar lagi nanti B40 akan kami masukkan,” ujar Eniya dikutip dari Antara, Kamis (25/4).
Selain B40, Eniya mengatakan, pemerintah juga sedang mengupayakan 1 percent sustainable aviation fuel (SAF) atau bahan bakar ramah lingkungan untuk pesawat terbang.
“Ke depan, kita akan akselerasi sustainable aviation fuel. Ini mungkin isu yang baru, tapi negara kita akan mencoba 1 percent sustainable aviation fuel,” ujar Eniya.
Antisipasi Pajak Karbon Uni Eropa
Eniya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya mengakselerasi penurunan emisi karbon pada bahan bakar, baik bahan bakar minyak maupun avtur. Hal itu dalam rangka menghadapi kebijakan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) oleh Uni Eropa yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dengan mekanisme tersebut, kata Eniya, pelaku industri ekspor di Indonesia akan dikenakan pajak karbon oleh Eropa. Berbagai aktivitas produksi yang mengakibatkan emisi karbon akan dikenakan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah sedang mengupayakan langkah-langkah yang dapat menekan emisi karbon dalam produksi maupun distribusi barang-barang ekspor Indonesia.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mereformasi industri ekspor yang ada di Indonesia, sehingga siap menghadapi kebijakan CBAM oleh Uni Eropa (UE).
Kebijakan CBAM diterapkan UE untuk mengurangi risiko 'kebocoran karbon' yang terjadi ketika perusahaan kawasan tersebut memindahkan produksi mereka ke negara-negara dengan kebijakan iklim yang lebih longgar.
UE telah memulai tahap transisi penerapan CBAM pada tanggal 1 Oktober 2023 dan secara efektif akan memberlakukan CBAM pada 1 Januari 2026.