Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) yang rencananya akan digelar Senin (24/6). Ada dua isu yang masih belum tuntas dibahas yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan power wheeling.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eddy Soeparno menyebut, pemerintah dan komisi VII DPR masih terus melakukan pembahasan RUU EBET.
"Masih berproses dan minggu depan akan ada kelanjutan Panja RUU EBT," ujar Eddy saat dikonfirmasi Katadata, Rabu (19/6).
Eddy mengatakan,dua permasalahan yang sebelumnya diperdebatkan mengenai TKDN dan skema power wheeling saat ini sudah mulai menemukan titik terang.
"TKDN secara prinsip sudah oke. Power wheeling akan dirampungkan pembahasannya," ujarnya.
Power wheeling adalah istilah dalam industri kelistrikan untuk menggambarkan proses mengalirkan listrik dari satu tempat ke tempat lain melalui jaringan transmisi berbeda atau terpisah. Melalui skema power wheeling, listrik produks swasta bisa disalurkan melalui jaringan Perusahaan Listrik Negara.
Sementara masalah TKDN sebelumnya pernah dipermasalahkan oleh Kementerian Perindustrian. Lembaga tersebut mensyaratkan pembangunan pembangkit EBT untuk memenuhi syarat TKDN di atas 40 persen. Hal itu menjadi kendala karena banyak investasi pembangkit EBT yang terhambat TKDN.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, akhirnya merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan untuk menarik investasi proyek energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan tersebut dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani, mengatakan akan menindaklanjuti ketentuan TKD tersebut. Menurut dia, Kementerian ESDM akan mengeluarkan Rancangan Permen dan Rancangan Kepmen tentang TKDN ketenagalistrikan.
"Aturan tersebut sesuai pembahasan harmonisasi dengan Kementerian Perindustrian dan kementerian lain, termasuk badan usaha," kata Eniya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Eniya mengatakan investasi asing untuk sebesar Rp 49 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terhambat masuk Indonesia imbas aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong adanya relaksasi TKDN untuk investasi hijau di Indonesia.