Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan komposisi kandungan lokal pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 20 persen, dari sebelumnya lebih dari 40 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Kandungan semua PLTS 20 persen. Ini sangat penting dan sangat kursial karena sebelumnya juga belum diatur," ujar Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dalam sosialisasi Permen ESDM No 11/2024, Senin (12/8).
Sebagaimana diketahui, TKDN untuk proyek PLTS sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tersebut komposisi TKDN dalam pembangunan PLTS dibagi menjadi tiga yaitu PLTS tersebar sebesar 45,90 persen, PLTS terpusat berdiri sendiri senilai 43,72 persen, dan PLTS terpusat terhubung sebanyak 40 persen.
Jisman mengatakan, Peraturan Menteri ESDM tersebut juga mengatur TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebesar 15 persen dari yang sebelumnya belum diatur. "PLTB tadinya belum ada. Kami ambil yang 15 persen, mengacu kepada pengalaman di proyek PLTB Jeneponto," ujarnya.
Dia mengatakan, penyesuain TKDN juga dilakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Dalam aturan sebelumnya, PLTA dengan kapasitas sampai 15 megawatt (MW) wajib memiliki TKDN 70,76 persen. Untuk yang berkapasitas 15 sampai 50 MW, kandungan lokalnya 51,60 persen. Tingkat komponen lokal 49 persen diwajibkan untuk pembangkit 50 sampai 150 MW, dan 47,60 persen untuk PLTA lebih dari 150 MW sebesar.
Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM terbaru ditetapkan TKDN untuk PLTA dengan kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW sebesar 45 persen, 10 sampai 50 MW sebesar 35 persen, dan lebih dari 50 MW sebesar 23 persen.
Untuk PLTP, Peraturan Menteri Perindustrian menetapkan TKDN untuk kapasitas sampai 5 MW sebesar 42 persen, 5 sampai 10 MW sebesar 40,45 persen, 10 samoai 60 MW sebesar 33,24 persen, 60 sampai 110 MW sebesar 29,21 persen, dan lebih dari 110 MW sebesar 28,95 persen.
Sementara dalam Peraturan Menteri ESDM terbaru, TKDN untuk PLTP dengan kapasitas terpasang samoai 60 MW sebesar 24 persen, kapasitas lebih dari 60 MW sebesar 29 persen, dan kegiatan pengusahaan panas bumi secara terpisah sebesar 20 persen.