Indonesia Butuh Rp 216 Triliun untuk Kejar Target Bauran Energi Baru Terbarukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membutuhkan komitmen investasi untuk dapat memenuhi target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025. Untuk memenuhi target tersebut dibutuhkan investasi US$ 14,02 miliar atau Rp 216 triliun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik hijau 8.224,1 Megawatt (MW).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, realisasi bauran EBT baru mencapai 13,93% hingga semester I tahun 2024. Sementara target realisasi bauran EBT mencapai 19,5% hingga akhir 2024.
Untuk mencapai target bauran EBT mencapai 23 persen pada 2025, Eniya mengatakan, dibutuhkan pembangunan listrik hijau hingga 8.224,1 Megawatt (MW). Pembangunan listrik hijau tersebut membutuhkan investasi sebesar Rp 216 triliun.
Eniya mengungkapkan perlunya komitmen investasi dan pembangunan infrastruktur demi mencapai target tersebut.
"Investasi salah satu yang terpenting yang belum tercapai, lalu komitmen untuk menjalankan investasi tersebut, juga infrastruktur yang saat ini kita dorong. Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi," ujar Eniya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/9).
Adapun realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I 2024 adalah US$ 580 juta atau 46,8% dari target 2024 sebesar US$ 1,23 miliar. Investasi tersebut terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan lainnya.
Aturan TKDN
Eniya mengatakan, investasi akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT," ujarnya.
Dia mengatakan, isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi. turan baru terkait TKDN proyek EBT diharapkan bisa mengundang investasi tersebut.
Eniya mencontohkan, beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN, antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS Terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI).
Selain itu, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung bergerak setelah terbitnya aturan tersebut.