Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) telah disepakati antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Revisi KEN tersebut akan menyesuaikan terhadap kebijakan regulasi dan perkembangan energi baru terbarukan (EBT) yang semakin berkembang saat ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan RPP KEN akan mencakup kebijakan transisi energi yang memiliki net zero emission, pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), dan pemanfaatan teknologi rendah karbon.
"Selain itu, harus ada penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions (NDC) Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi, ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan terdapat tiga skenario penyediaan energi yang tercantum dalam RPP KEN. Skenario tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi mulai dari 4%, 5%, hingga 7%.
Eniya mengatakan, pemerintah tengah menerjemahkan RPP KEN ke dalam rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN). Setelah itu, baru diterjemahkan ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL).
Menurutnya, pembahasan tersebut sampai dengan saat ini masih terus dilaksanakan. Eniya menyebut, penentuan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu yang tersulit dalam pembahasan mengenai target yang akan dituju dalam kebijakan energi nasional.
"Susahnya adalah penentuan pertumbuhan ekonomi, mau pakai yang rendah, sedang, atau tinggi," ujarnya.
Pengganti RPP KEN Tahun 2014
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Komisi VII DPR RI menyetujui RPP KEN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. RPP KEN tersebut selanjutnya diproses oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup, satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab, penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 (1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru)," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (5/9).
Landasan penyusunan RPP KEN tersebut meliputi, perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045. Kemudian, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan net zero emission (NZE) pada 2060.
"Sebanyak 24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 Pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap," kata Bahlil.