Anggota DPR Sebut Aturan Sewa Jaringan Listrik Harus Ada di RUU EBET

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang bersama petani setempat melakukan perawatan instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mesin pompa air di persawahan Desa Pukdale, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (29/6/2024). Dua set PLTS yang masing-masing berdaya 1.200 watt peak (WP) tersebut merupakan hasil kerja sama Pertamina dengan Politeknik Negeri Kupang melalui program Desa Energi Berdikari Sobat Bumi dan saat ini menjadi sumber tenaga pompa kebutuhan air irigasi untuk
31/10/2024, 13.54 WIB

Anggota Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan skema power wheeling atau sewa jaringan listrik perlu ada di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET). Power wheeling merupakan jalan tengah agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam membangun energi di Indonesia dan tidak dimonopoli oleh PT PLN.

"PLN tidak mampu hanya sendiri membangun pembangkit-pembangkit baru, apalagi pembangkit-pembangkit energi baru terbarukan," ujar Sugeng saat ditemui di sela acara HUT Thorcon Power, di Jakarta, Rabu (30/10).

Sugeng mengatakan peran swasta sangat diperlukan untuk menutupi ketidakmampuan PLN dalam membangun pembangkit EBT di Indonesia. Dalam membangun jaringan listrik, PLN juga masih membutuhkan anggaran dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurut Sugeng, skema power wheeling juga akan membuat PLN lebih berkembang untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Indonesia. Dia mencontohkan Badan Usaha Milik Negara di sektor minyak dan telekomunikasi yang lebih bersaing sejak bersaing dengan swasta.

"Bagaimana Pertamina begitu kompetisinya dibuka kan malah justru maju. Di telekomunikasi juga,"

Power Wheeling Berpotensi Naikan Tarif Listrik

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress) Marwan Batubara mengatakan skema power wheeling dinilai sebagai upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik. Skema ini menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar sehingga berpotensi menaikkan tarif listrik.

"Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi," kata Marwan, Selasa (3/9).

Menurut Marwan, skema power wheeling akan memberikan kesempatan kepada swasta sehingga mengurangi pendapatan PLN. Kebijakan ini berpotensi membuat beban subsidi energi APBN meningkat sehingga tarif listrik naik.

"Skema PW jelas tidak adil secara moral Pancasila, inkonstitusional, serta akan merugikan rakyat dan negara dengan beban tarif listrik dan beban subsidi APBN yang akan naik," kata Marwan dalam webinar "Tolak Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET".

Reporter: Djati Waluyo