Kemenhut Dalami Potensi Pencucian Uang dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.
Petugas memperlihatkan tengkorak beserta tanduk rusa ilegal yang disita di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (28/3/2025). Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar mengamankan dua tengkorak rusa jenis rusa timor (Rusa timorensis) yang masih lengkap dengan tanduknya karena tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
15/5/2025, 20.55 WIB

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mendalami kasus perdagangan tanaman dan satwa liar (TSL) di Indonesia, termasuk potensi keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kejahatan perdagangan TSL merupakan salah satu tindak pidana dengan tingkat kejahatan tertinggi di dunia, hanya di bawah pencucian uang, narkoba, dan perdagangan orang.

“Kejahatan satwa liar ini relatif berdekatan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Dwi saat ditemui di Kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (15/5).

Gakkum Kemenhut akan terus mendalami para pelaku perdagangan TSL di lapangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut. “Kita sentuhnya melalui para pelaku di lapangan, itu yang kita kembangkan,” ujarnya.

Untuk memperlancar investigasi, Gakkum Kemenhut telah mengirimkan surat kepada pemerintah provinsi, khususnya di Sumatera Utara, Manado, dan Jawa Timur, yang dikenal sebagai jalur utama perdagangan TSL.

“Kemarin kita bersurat kepada gubernur, tidak hanya Sumatera Utara tapi juga Manado dan Surabaya karena jalur inilah jalur perdagangan TSL,” kata Dwi.

Amankan 2 Orang dari Sukabumi

Sebelumnya, Gakkum Kemenhut mengamankan dua orang asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berupaya menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara daring ke luar negeri.

Pelaku berinisial BH (32) sebagai pemilik dan NJ (23) sebagai penjual diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 70 tengkorak primata seperti orangutan, beruk, dan monyet; enam paruh rangkong; dua tengkorak beruang; dua tengkorak babi rusa; delapan kuku beruang; dua gigi ikan hiu; dan empat tengkorak musang.

Dwi menegaskan bahwa kejahatan perburuan TSL merupakan tindak pidana lintas negara dengan omset terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

“Perburuan TSL saat ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU),” ujarnya dalam keterangan tertulis (20/3).

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum domestik maupun internasional, termasuk United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

“Gakkum Kehutanan terus berkomitmen mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama lintas kementerian/lembaga dan dengan lembaga luar negeri,” kata Dwi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Djati Waluyo