CERAH:Target Bauran Energi Dokumen Pemerintah Harus Selaras Komitmen Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen target bauran energi terbarukan 100% pada sepuluh tahun mendatang. Pemerintah juga menargetkan penambahan 75 GW energi terbarukan hingga 2040. Akan tetapi, komitmen ini tidak tergambar dalam dokumen resmi lainnya.
Policy Strategist CERAH, Wicaksono Gitawan, menyoroti mundurnya target bauran energi terbarukan pada PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), sekaligus perbedaanya dengan dokumen kebijakan energi lain.
PP KEN memasang target bauran energi terbarukan 19-23% pada 2030. Angka ini bahkan tidak mencapai setengah dari target 100% bauran energi terbarukan pada 2035.
Wicaksono mengatakan, mengingat sektor ketenagalistrikan sangat penting dalam transisi energi, komitmen publik Presiden Prabowo juga harus diterjemahkan dalam dokumen resmi kebijakan energi di sektor ketenagalistrikan. Ini mencakup Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
“Target bauran energi terbarukan di dua dokumen ini berbeda, di RUKN 29,4% pada 2034 dan di RUPTL itu 34,3% pada tahun yang sama, jadi kesannya RUPTL ini lebih ambisius,” kata Wicaksono, dalam CERAH Expert Panel di Jakarta, Jumat (17/10).
Perbedaan angka dalam dokumen resmi dan pernyataan publik, akan menyulitkan upaya pencapaiannya. “Kalau dokumennya tidak direvisi, sepertinya tidak akan tercapai,” tambahnya.
Sebab, hal tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat, pelaku usaha, hingga investor. Investasi di sektor energi terbarukan bisa terhambat karena kebijakan yang tidak konsisten ini.
Upaya Lain Capai Target Bauran Energi
Selain menyelaraskan kebijakan, Wicaksono menilai pemerintah perlu mengeskalasi peta jalan dekarbonisasi di sektor ketenagalistrikan. Saat ini, peta jalan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025.
“Bisa dinaikkan, jadi peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Bisa direvisi, bisa dilengkapi lagi,” ujar Wicaksono.
Pasalnya, peta jalan tersebut masih mengecualikan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive untuk transisi energi, belum memiliki timeline yang jelas, serta belum merinci PLTU mana yang dapat dipensiunkan.
Selain itu, pemerintah perlu mengoptimalkan modal yang sudah ada, seperti mengacu pada Nationally Determined Contribution (NDC), Perjanjian Paris, dan mengoptimalkan keberadaan Just Energy Transition Partnership (JETP).