Kebijakan Fiskal Indonesia Dinilai Belum Berpihak ke Energi Terbarukan
Kebijakan fiskal pemerintah dinilai belum ramah terhadap pengembangan energi terbarukan.
Kajian terbaru Perkumpulan Inisiatif menyebut kebijakan fiskal Indonesia periode 2020-2025 belum menunjukkan keterkaitan antara pendapatan sektor energi fosil dengan pembiayaan energi terbarukan. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Inisiati, Dadan Ramdan, menjelaskan hingga kini pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan mekanisme insentif dan disinsentif transisi energi.
"Misalnya, bagaimana pendapatan dari sektor fosil digunakan untuk memberikan insentif bagi pengembangan energi terbarukan, hal itu sama sekali belum terlihat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/11).
Menurut Dadan, memang terdapat indikasi dukungan fiskal terhadap energi bersih dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021 tentang tata cara pengelolaan PNBP serta UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Namun, kedua regulasi tersebut belum secara eksplisit menyebutkan dukungan untuk pengembangan energi terbarukan.
“Di situ disebutkan bahwa pajak dari sumber daya alam bisa digunakan untuk penanganan perubahan iklim, tapi tidak disebutkan secara tegas untuk pengembangan energi terbarukan,” katanya.
Perkumpulan Inisiatif juga menemukan kebijakan insentif fiskal energi terbarukan baru berlaku secara terbatas, terutama pada subsektor panas bumi. Beberapa bentuknya seperti pembebasan PPN, PPh Badan, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang terkait dengan proyek panas bumi.
“Insentif seperti pembebasan PPN untuk impor teknologi panas bumi memang ada, tapi untuk teknologi energi terbarukan lain seperti surya atau angin, kami belum menemukan aturan serupa,” ujar Dadan.
Sementara itu, dari sisi disinsentif terhadap energi fosil, Dadan menjelaskan bahwa kebijakan yang ada juga belum tegas. Indikasi disinsentif memang muncul dalam bentuk pajak karbon pada subsektor batu bara, namun pelaksanaannya belum berjalan karena regulasi turunannya belum diterbitkan.
“Ada sekitar lima peraturan pemerintah yang seharusnya diturunkan dari UU Nomor 7/2021 tentang pajak karbon, tapi sampai sekarang belum ada. Padahal aturan-aturan itu penting untuk menetapkan subjek, objek, hingga tarif pajak karbon secara operasional,” jelasnya.
Akibat lemahnya kebijakan fiskal tersebut, investasi di sektor energi terbarukan masih tertinggal jauh dibandingkan dengan sektor energi konvensional. Berdasarkan data yang dihimpun Inisiatif dari laporan kinerja Kementerian ESDM, investasi pada subsektor energi baru dan terbarukan (EBTKE) hanya mencapai rata-rata US$1,5 miliar per tahun sepanjang 2020–2024.
“Investasi di sektor energi terbarukan ini paling rendah dibandingkan dengan subsektor migas yang mencapai US$15 miliar dan minerba sebesar US$5,93 miliar per tahun,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan kajian Perkumpulan Inisiatif menemukan tiga hal mendasar dalam postur kebijakan fiskal terkait energi terbarukan. Pertama, pendapatan negara dari pungutan produksi batubara masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang seharusnya bisa diterima negara. Ia menjelaskan, berdasarkan riset Yayasan Sustain yang digunakan dalam kajian tersebut, rata-rata pendapatan negara dari produksi batubara hanya mencapai Rp86,26 triliun per tahun, padahal potensi penerimaan negara dari sektor tesebut bisa mencapai Rp353,7 triliun per tahun.
“Artinya negara baru memperoleh sekitar seperempat dari potensi pendapatan batubara yang sebenarnya,” tegasnya.
Temuan kedua, masih rendahnya belanja untuk energi terbarukan di Kementerian ESDM. Menurutnya, porsi anggaran untuk program energi terbarukan di Kementerian ESDM hanya sekitar 4,5% dari total belanja kementerian, jauh lebih kecil dibandingkan dengan belanja untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) serta batubara yang mencapai 32,61%.
“Kalau dilihat dari total belanja negara, kontribusi belanja energi terbarukan ini tentu sangat kecil, karena rata-rata belanja Kementerian ESDM berada di kisaran Rp5–6 triliun per tahun,” ujarnya.
Sementara itu, temuan ketiga menunjukkan masih tingginya belanja subsidi energi fosil yang justru menyerap sebagian besar pendapatan dari sektor energi. Selama periode 2019–2024 rata-rata pendapatan negara dari sektor energi mencapai Rp281,83 triliun per tahun, namun subsidi energi fosil menelan biaya sekitar Rp161 triliun per tahun.
“Jadi, pendapatan dari fosil justru buat subsidi energi fosil. Angkanya lebih dari 50% dari pendapatan energi, sekitar 6,4% dari total belanja negara. Sementara subsidi untuk energi terbarukan yang diklaim pemerintah hanya sekitar 0,1% dari total belanja negara,” kata Dadan.