Revisi Perpres No.112/2022 Akan Perpanjang Usia PLTU, Bisa Hambat Investasi

Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Cirebon-1, yang dioperasikan oleh Cirebon Electric Power, merupakan PLTU yang bakal dipensiunkan oleh pemerintah.
27/11/2025, 15.30 WIB

Institute for Essential Services Reform (IESR) menegaskan penolakan terhadap revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang membuka celah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dengan alasan “keandalan sistem” atau “kemandirian energi”. 

Koordinator Transisi Sistem Ketenagalistrikan, Dwi Cahya Agung Saputra,  menilai frasa tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperlonggar moratorium PLTU.  Menurutnya, pengetatan moratorium PLTU justru perlu dilakukan. Selama ini, kebijakan penghentian pembangunan PLTU hanya berlaku untuk PLTU captive yang ditujukan untuk kebutuhan industri tertentu. Sementara PLTU milik PLN belum termasuk dalam batasan yang sama. Ia bahkan menyebut PLTU PLN juga harus dihentikan sebelum 2050. 

“Kami langsung memberikan surat balasan ketika revisi itu datang waktu konsultasi publik. IESR tidak sepakat dengan revisi tersebut, karena keandalan sistem itu tidak harus berorientasi dari PLTU,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (27/11).

IESR memperingatkan melanjutkan pembangunan PLTU baru akan menimbulkan risiko ekonomi dan mengurangi daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi, termasuk untuk pusat data (data center) yang tengah berkembang pesat.

“Target presiden 8% pertumbuhan ekonomi itu sudah impossible kalau mau dibangun lagi PLTU-nya. Dampaknya negatif,” tegas Dwi.

Ia menyebut investor digital makin mempertimbangkan aspek emisi dalam menentukan lokasi usahanya. Langkah pemerintah membuka peluang PLTU baru memberi sinyal buruk terhadap komitmen penurunan emisi Indonesia.

“Dengan merevisi Perpres 112 itu memberikan sinyal bahwa emisinya bisa naik terus. Itu risiko yang apakah mau diambil oleh investasi baru seperti data center,” katanya.

Reananda menegaskan bahwa pemerintah harus melihat risiko ekonomi jangka panjang tersebut. Alih-alih melemahkan moratorium, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat mandat penghentian PLTU.

“Seharusnya malah pengetatan moratorium itu dan juga penghentian PLTU bisa lebih jelas,” tutupnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah