Peneliti BRIN Kritik UU Cipta Kerja, Sebut Rugikan Lingkungan

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU
Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dam
8/1/2026, 15.14 WIB

Kasus korupsi dan eksploitasi sumber daya alam masih kerap terjadi di Indonesia. Salah satu yang tengah diusut adalah dugaan praktik korupsi pemberian izin kegiatan pertambangan, yang memasuki kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Peneliti Sosiologi Kehutanan Pusat Riset Kependudukan BRIN, Subarudi, menjelaskan selain lemahnya tata pengelolaan SDA mencakup hutan, tambang, dan kelapa sawit, pemberian izin pengelolaan SDA seringkali dijadikan ladang korupsi bagi para pejabat negara dan pengusaha. 

“Biasanya karena biaya politiknya terlalu tinggi,” kata Subarudi, dalam Webinar Update Sumatera #2 yang digelar BRIN pada Kamis (8/1). 

Menurutnya, negara juga tidak mampu mengendalikan langkah konglomerasi dan korporasi, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit meskipun sudah mengaturnya dalam UU Persaingan Usaha. 

Regulasi lain yang menurutnya justru merugikan lingkungan dan SDA adalah UU Cipta Kerja. Salah satunya penghapusan ketentuan 30% kawasan hutan dari satu pulau, harus dipertahankan sebagai hutan. Ketentuan ini dihapus dan dianggap memberi karpet merah pada investor. 

Subarudi pun menyayangkan kerugian lingkungan dari korupsi pengelolaan sumber daya alam, yang seringkali tidak diperhitungkan. Hal ini muncul karena perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim dalam memaknai kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Ia  memberi contoh dengan kasus korupsi oleh PT Duta Palma beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, perusahaan mengokupasi lahan hutan lebih dari 30 ribu hektare secara ilegal. Di pengadilan, pihak perusahaan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp43,7 triliun.

Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonisnya bertambah menjadi 16 tahun penjara namun dendanya hanya Rp2,23 triliun. 

“Untuk kerusakan lingkungannya tidak dibebankan, dia hanya membayar kerugian negaranya saja Rp2,23 triliun,” tutur Subarudi. Kondisi ini justru dianggapnya bisa menguntungkan koruptor. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas