Rekam Jejak PLTSa Benowo dan Putri Cempo, Generasi Awal Waste to Energy Nasional
Pemerintah Indonesia melalui Danantara mulai melelang proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WtE) di berbagai kota. Program ini bukan barang baru. Pemerintah telah lama membidik pengolahan sampah menjadi listrik sebagai solusi ganda: meredam krisis sampah sekaligus menambah pasokan energi ramah lingkungan. Namun, realisasinya masih terseok-seok.
Dari total 12 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dicanangkan sejak sekitar 2010, baru dua yang benar-benar beroperasi. Keduanya adalah PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta.
Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini dimaksudkan untuk mempercepat realisasi proyek-proyek PLTSa yang lama mandek.
Tahun lalu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan payung kebijakan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengembangan proyek waste to energy secara nasional.
Lantas, bagaimana rekam jejak dua PLTSa yang sudah beroperasi: PLTSa Benowo dan PLTSa Putri Cempo. Sejauh apa keberhasilannya?
PLTSa Benowo: Paling Maju Meski Sempat Diprotes
PLTSa Benowo telah beroperasi hampir delapan tahun dan menjadi proyek PLTSa paling maju di Tanah Air. Pembangkit ini berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, berkapasitas total 12 megawatt (MW), dan diklaim mampu mengolah hingga 1.600 ton sampah per hari.
Pembangkit unit pertama mulai beroperasi pada 30 November 2015 dengan teknologi sanitary landfill berkapasitas 1,65 MW, memanfaatkan gas metana dari timbunan sampah.
Tak sampai enam tahun kemudian, unit baru selesai dibangun dengan kapasitas 9 MW berbasis gasification dengan konsep zero waste dan operasionalnya diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi Widodo.
Setiap tahun, PLTSa Benowo dilaporkan menghasilkan sekitar 5,5 GWh listrik dari unit sanitary landfill dan 30 GWh dari unit gasification. Secara kumulatif, pembangkit ini telah memasok 122,04 GWh energi bersih ke sistem kelistrikan Jawa Timur. Pasokan ini mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 5.885 rumah tangga.
Meski dilabel berhasil, operasional PLTSa bukan tanpa kritik. Pertengahan tahun lalu, Walhi Jawa Timur mengeluarkan laporan, menyoroti tingginya polusi udara di sekitar PLTSa. Namun, Pemerintah Kota Surabaya dan pengelola menyatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan emisi boiler jauh di bawah ambang batas risiko.
Kerja sama antara PLN dengan PT Sumber Organik masih akan berlangsung hingga 2032, dengan tarif listrik 13,35 sen dolar AS per kWh.
PLTSa Putri Cempo yang Tergopoh-gopoh
PLTSa Putri Cempo berlokasi di Mojosongo, Surakarta. Pembangkit ini dikembangkan oleh PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) sejak 2019, setelah mendapatkan pendanaan dari PT China Construction Bank (CCB) Indonesia Tbk. Awalnya, PLTSa Putri Cempo dirancang untuk mengolah 450 ton sampah per hari dengan target produksi listrik hingga 10 MW.
Teknologi PLTSa ini tergolong canggih, yakni menggunakan wet pyrolysis, gasification bersuhu 1.500 derajat Celsius, syngas treatment, dan gas engine. Sampah diolah menjadi biochar melalui wet pyrolysis, kemudian digasifikasi menjadi gas sintetis untuk dikonversi menjadi listrik. Listrik yang dihasilkan disalurkan ke sistem Gardu Induk Paluruntuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Namun, pada 2025, kinerja PLTSa Putri Cempo menjadi sorotan tajam DPRD Kota Surakarta. Setelah lebih dari satu tahun diresmikan, fasilitas ini belum mampu mencapai kapasitas pengolahan yang ditargetkan. Sampah yang berhasil diolah baru sekitar 80 ton per hari, jauh di bawah potensi harian 380-400 ton.
Persoalan utamanya disebut-sebut terletak pada keekonomian proyek dan kesiapan teknis. Dari sisi ekonomi, perubahan tarif jual listrik menjadi tekanan berat bagi operator. Tarif yang semula dipatok 18,5 sen dolar AS per kWh turun menjadi sekitar 13,5 sen dolar AS per kWh setelah terbitnya Perpres 2018 tentang percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Selain itu, proyek ini tidak didukung tipping fee dari pemerintah daerah, insentif yang lazim digunakan untuk menutup biaya pengolahan sampah. Skema “beli putus” membuat seluruh risiko operasional ditanggung oleh pengelola.