Subsidi Energi RI Capai Rp 713,5 Triliun, Energi Bersih Hanya Kebagian 1,5%

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Dua petugas PLN Indonesia Power UBP Bali memeriksa titik panel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (22/10/2024).
12/2/2026, 19.26 WIB

Subsidi energi Indonesia mencapai Rp 713,5 triliun pada 2024, namun alokasinya masih didominasi untuk energi fosil. Energi bersih dan kendaraan listrik hanya menerima subsidi sekitar Rp 10,7 triliun atau 1,5% dari total subsidi energi. 

Mayoritas subsidi energi dialokasikan untuk energi fosil, yakni mencapai Rp 634,3 triliun atau 88,9%, termasuk subsidi tarif listrik di dalamnya. Subsidi tarif listrik untuk konsumen tercatat Rp 176 triliun atau kira-kira Rp 625.000 per orang per tahun. 

Angka-angka tersebut terungkap dalam analisis International Institute for Sustainable Development (IISD) yang dirilis beberapa hari lalu. 

Tak hanya dukungan energi berupa anggaran negara, laporan tersebut juga menyoroti kebijakan sisi hulu termasuk kebijakan batas atas harga batu bara (coal price cap) yang turut memengaruhi biaya energi di luar tagihan konsumen. 

Meski punya andil menahan kenaikan tarif listrik, kebijakan ini seperti memberi dukungan implisit sebesar Rp 58,5 triliun yang menutupi biaya sebenarnya dari pembangkit listrik tenaga batu bara. 

“Kebijakan ini menutupi biaya riil pembangkit listrik batu bara dan justru memperkuat ketergantungan terhadap energi fosil,” kata Anissa Suharsono, Penulis Utama dan Penasihat Kebijakan Senior IISD, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (12/2).

Picu Risiko Fiskal 

Mekanisme penetapan harga ini sekaligus membuat belanja publik rentan terhadap volatilitas di pasar energi global. Saat harga energi internasional meningkat, pembayaran kompensasi pada PT PLN dan Pertamina juga demikian. 

“Sehingga membebani anggaran negara dan membuat biaya subsidi sulit dikontrol,” ujar Anissa.

Selain itu, harga energi fosil yang rendah juga melemahkan insentif untuk efisiensi energi dan investasi energi bersih. Di beberapa sektor, efeknya bisa mengurangi efektivitas instrumen penetapan harga karbon di Indonesia.

Masalah lainnya diakibatkan distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran. Dalam skema subsidi LPG 3 kg, konsumsi 10% rumah tangga terkaya tercatat hampir setara dengan konsumsi 10% rumah tangga termiskin. Ini menunjukkan adanya kebocoran subsidi yang signifikan.

Menurut Anissa, Indonesia perlu pendekatan reformasi subsidi yang bertahap dan dikomunikasikan lebih baik. 

“Penargetan subsidi yang lebih tepat sasaran, pengalihan belanja publik secara bertahap ke energi bersih, serta perlindungan sosial menjadi kunci untuk reformasi ini,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas