Produksi Batu Bara Dipangkas, Peluang RI Beralih ke Energi Terbarukan
Pemangkasan target produksi batu bara nasional dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton menjadi momentum strategis untuk reformasi struktural, mengakselerasi transisi menuju energi yang lebih bersih.
Policy Strategist CERAH Naomi Devi Larasati menilai, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM ini perlu dibarengi pengalihan pembiayaan dari perbankan dalam negeri ke sektor energi hijau. Perbankan nasional harus memikirkan risiko keberlanjutan bisnisnya apabila terus mendanai industri batu bara.
Pengalihan pembiayaan bisa menjadi katalisator percepatan pembangunan energi terbarukan, salah satunya untuk rencana mencapai 100 Gigawatt Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Jika proyek 100 GW PLTS yang terdiri dari 80 GW di 80 ribu desa dan 20 GW PLTS tersentralisasi dapat dijalankan, ini akan membantu mendorong meningkatnya perekonomian daerah-daerah tersebut,” kata Naomi, dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (13/2).
Aliran listrik tidak hanya membantu penerangan rumah tangga, tapi sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis lokal di daerah.
“Rencana ini juga dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri panel surya nasional,” ujar Naomi.
Permintaan Batu Bara Global Melemah
Di samping itu, Program and Policy Manager CERAH Wicaksono Gitawan, melihat tren penurunan permintaan global terhadap batu bara sebagai indikasi melemahnya industri fosil tersebut. Wicak merujuk data BPS yang memperlihatkan penurunan nilai ekspor batu bara sebesar 19,7% menjadi US$ 24,48 miliar (Rp 412,1 triliun, kurs Rp 16.830/US$).
Menurut dia, pemangkasan produksi batu bara seharusnya tidak hanya menjadi kebijakan reaktif untuk menaikkan harga, tapi harus menjadi rencana jangka panjang mengurangi ketergantungan pada komoditas yang diperkirakan bakal meredup pasarnya (sunset industry).
Data global juga menunjukkan penciutan pasar batu bara yang bersifat struktural. Ini terlihat dari permintaan yang terus mengecil, impor batu bara Asia pada 2025 turun 4,4% menjadi 1,09 miliar ton, India turun 6% menjadi sekitar 163 juta ton, dan Cina turun tajam sekitar 52 juta ton (year to date).
“Perencanaan energi nasional seharusnya diarahkan untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada batu bara dan pada saat yang sama menggenjot energi terbarukan besar-besaran secara cepat,” ujar Wicak.
Selain itu, mempertahankan ketergantungan batu bara yang tidak efisien akan terus membebani PT PLN (Persero) dengan biaya perawatan yang tinggi dan kontrak jangka panjang bersama Independent Power Producers (IPPs).
Selama ini, batu bara dianggap sebagai energi yang lebih murah karena adanya dukungan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Padahal, biaya pembangkitan listrik batu bara justru melonjak dari Rp 637 per kilowatt-jam (kWh) pada 2020 menjadi Rp 941/kWh pada 2024. Didorong oleh infrastruktur yang usang dan meningkatnya biaya operasional, perawatan, dan kepatuhan.
“Seluruh biaya ini ujungnya akan terkompensasi melalui subsidi. Dari tahun ke tahun menunjukkan adanya tren kenaikan yang signifikan untuk subsidi listrik. Artinya, seiring berlanjutnya ketergantungan pada batu bara, beban terhadap APBN terus membengkak,” ujarnya.
Menilik analisis terbaru International Institute for Sustainable Development (IISD), subsidi energi Indonesia mencapai Rp 713,5 triliun pada 2024, namun alokasinya masih didominasi untuk energi fosil. Energi bersih dan kendaraan listrik hanya menerima subsidi sekitar Rp 10,7 triliun atau 1,5% dari total subsidi energi.
Mayoritas subsidi energi dialokasikan untuk energi fosil, yakni mencapai Rp 634,3 triliun atau 88,9%, termasuk subsidi tarif listrik di dalamnya. Subsidi tarif listrik untuk konsumen tercatat Rp 176 triliun atau kira-kira Rp 625.000 per orang per tahun.
Selain itu, Wicak menilai pengurangan produksi batu bara jangka panjang harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang mengikat secara hukum, sehingga beberapa regulasi perlu diperbaiki. Salah satunya, Peraturan Presiden 112 tahun 2022 yang justru memperluas pengecualian untuk pembangunan PLTU baru dalam draf revisinya yang dirilis pada 2025 lalu.
Pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang masih mencantumkan porsi batu bara yang tinggi mencapai 47-50% pada 2030.