AEER Soroti Pelanggaran Lingkungan dan HAM dalam Rantai Pasok Baterai EV Jerman

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Spt.
Foto udara pemukiman warga dan kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, Jumat (26/1/2024). Pengelolaan limbah di lokasi ini jadi sorotan setelah insiden longsor tailing yang berulang.
12/3/2026, 11.53 WIB

Organisasi non-profit di bidang lingkungan dan energi Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan dalam rantai pasok industri mobil listrik (EV), khususnya dalam produksi mixed hydroxide precipitate (MHP) -- bahan baku katoda baterai kendaraan listrik, yang pabriknya berada di Indonesia.

MHP diekspor, termasuk untuk perusahaan otomotif di Jerman. Padahal, Jerman sendiri telah menerapkan Supply Chain Due Diligence Act, undang-undang yang mewajibkan perusahaan memastikan rantai pasoknya bersih dari pelanggaran HAM dan lingkungan yang berlaku sejak 1 Januari 2023. 

“Nyatanya di lokal di Indonesia, banyak pelanggaran,” kata Peneliti Lingkungan Timotius Rafael, saat ditemui di Jakarta, pada Rabu (11/3). 

Timotius mencontohkan pelanggaran pengelolaan limbah hasil tambang atau tailing oleh PT QMB New Energy Materials yang menyebabkan longsor berulang dan memakan korban jiwa. Perusahaan ini memasok MHP untuk produksi baterai kendaraan listrik, termasuk untuk mobil merek Jerman: Volkswagen, Mercedes-Benz, BMW, dan Bosch. 

Pada Februari lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan satu korban tewas akibat longsor di area pembuangan limbah tailing PT QMB. Kondisi tanah yang lembek diduga menjadi pemicu longsor. Setidaknya tujuh unit alat berat juga ikut luruh saat itu. Insiden serupa pernah terjadi pada Maret 2025. Kala itu, longsor yang melanda fasilitas dry-stack tailing perusahaan menimbun empat orang pekerja. 

“Rangkaian kecelakaan di fasilitas tailing ini menunjukkan perlunya perbaikan mendesak standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah,” demikian dikutip dari laporan AEER, pada situs Pantau Mineral Kritis. 

PT QMB New Energy Materials QMB beroperasi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Mengutip laporan AEER, QMB memproduksi MHP dengan teknologi high pressure acid leaching (HPAL) atau pengolahan bijih nikel kadar rendah dengan pelindian asam bertekanan tinggi. Proses ini menanggalkan limbah berupa tailing, yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Perusahaan dengan kapasitas produksi 94.000 ton MHP per tahun ini bisa memproduksi limbah tailing 14 sebanyak juta ton hingga 19,2 juta ton dalam periode yang sama. 

Limbah ini berbentuk seperti bubur tanah dengan kandungan air sekitar 30-35 persen dan disimpan dalam dry stack tailing. Fasilitas tersebut mengolah limbah dengan menyaring kadar airnya hingga limbah ini memadat. Tujuannya untuk mengurangi risiko kebocoran limbah cair ke lingkungan. 

Problemnya, limbah yang sudah dipadatkan ini akan kembali berubah menjadi lumpur saat diguyur hujan deras. Akibatnya, terjadi oksidasi dan pelindian logam berat. 

“Ketika curah hujan mengalir melalui tailing, logam berat dan unsur-unsur lainnya dapat terbawa ke tanah dan badan air di sekitar,” demikian dikutip dari laporan AEER.

Selain berisiko terhadap keselamatan pekerja, kondisi tersebut juga memicu pencemaran lingkungan. Menurut Timotius, insiden-insiden tersebut menjadi kritikan bagi produsen kendaraan listrik. “Mereka seharusnya menjamin rantai pasoknya bersih dari pelanggaran HAM,” ucapnya. 

Indonesia Bakal Punya Regulasi Bisnis tentang Kepatuhan HAM

Saat ini, Kementerian HAM RI tengah menyiapkan peraturan presiden uji tuntas HAM yang mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk patuh pada prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya. 

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan, uji tuntas HAM bermaksud mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif aktivitas bisnis terhadap HAM.

“Setiap perusahaan wajib mengarusutamakan HAM termasuk menghormati hak-hak pekerja seperti upah, keselamatan dan keamanan kerja, hingga cuti. Apabila dilanggar, perusahaan tersebut akan didenda,” kata Mugiyanto, dikutip dari akun Instagram Kementerian HAM.

Rencananya, regulasi ini akan diterbitkan tahun ini, dilanjutkan dengan proyek percontohan pada 2027, dan implementasi menyeluruh pada 2028. Pada rancangan awal, regulasi baru membidik perusahaan skala besar, dengan jumlah karyawan minimal 2 ribu orang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.