INDEF dan Systemiq Dorong Zona Energi Terbarukan di Kawasan Industri

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Foto udara suasana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Tambaklorok di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). INDEF dan Systemiq mengusulkan penerapan zona energi terbarukan di kawasan-kawasan industri untuk mendorong adopasi energi terbarukan.
28/4/2026, 17.48 WIB

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Systemiq mengusulkan penerapan renewable energy zone (REZ) alias zona energi terbarukan. Mereka merekomendasikan agar zona ini diterapkan di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan industri berkelanjutan. 

Dengan model ini, pengejaran target pertumbuhan ekonomi bisa selaras dengan target transisi energi. “Jadi kita beralih dari perencanaan per proyek, menjadi perencanaan tingkat zona atau area,” kata Direktur Systemiq, Batari Saraswati, dalam diskusi publik ‘Reframing Renewable Energy for Economic Growth: REZ as an Enabling Instrument, di Jakarta, Selasa (28/4).

Selain itu, dengan model ini, para pengembang energi terbarukan jadi tidak perlu lagi melakukan proses negosiasi awal, mencari lahan, mengurus perizinan yang kompleks, atau melakukan studi kelayakan berulang. “Proyek bisa masuk ke proses pengadaan dalam kondisi yang sudah siap dan lebih rendah risikonya,” ujar Batari. 

Berdasarkan analisis Systemiq, dengan skenario pertumbuhan ekonomi delapan persen per tahun, konsumsi listrik nasional akan meningkat menjadi 600 TWh pada 2029. Sedangkan saat ini, konsumsi listrik nasional sekitar 411 TWh. Peningkatan kebutuhan ini di antaranya dapat dipenuhi oleh aneka pembangkit listrik energi terbarukan. 

Direktur Eksekutif INDEF Green Transition Initiative Imaduddin Abdullah mengatakan, target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup ambisius, yakni delapan persen per tahun, membutuhkan mesin pertumbuhan ekonomi yang baru. 

Menurut dia, Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan perputaran ekonomi dari energi fosil seperti batu bara. Apalagi, harganya tak lagi kompetitif. “Windfall (batu bara) tidak sebesar itu untuk menggerakkan ekonomi maupun ekspor kita,” kata dia.

Sedangkan investasi global bergerak ke teknologi dan energi bersih, terutama untuk pembangkitan listrik dan transportasi. Maka itu pengembangan REZ untuk kawasan ekonomi atau industri dinilai sebagai model yang tepat, untuk mendukung transisi energi sekaligus menciptakan peluang investasi baru. 

Transmisi yang Masih Jadi Persoalan

Menurut VP Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) Tbk Arief Sudianto, skema REZ membantu menjawab persoalan demand atau permintaan energi bersih. Sebab, jika pembangkit sudah terintegrasi dengan kawasan industri, artinya telah dipastikan ada pihak yang akan mengonsumsi energi bersih ini. 

Problemnya, di Indonesia, lokasi pusat industri (pusat permintaan) cenderung berjauhan dengan lokasi pengembangan pembangkit energi terbarukan. Misalnya, pusat industri peleburan nikel berada di Sulawesi Selatan, sedangkan potensi pembangkit listrik tenaga air berada di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Atau, pusat industri di Jawa, sedangkan lokasi pembangkit energi terbarukan di Sumatra.  

“Berarti masih butuh transmisi juga. Tantangannya sama, kita harus melakukan pembebasan lahan juga untuk penggunaan transmisi,” ujar Arief. Maka itu, dia berharap pemerintah bisa turun tangan untuk menyiapkan lahan-lahan untuk kebutuhan pengembangan dan tranmisi energi terbarukan. 

Dia tak menampik bahwa problem transmisi bakal hilang bila REZ mengadopsi pembangkit listrik energi surya yang bisa diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun, dia menilai, praktek di lapangan tidak semudah itu.

Perusahaan dalam kawasan, misalnya, akan menghitung prioritas investasi: membangun pembangkit surya sendiri atau ekspansi bisnis. “Itu mungkin harus ada hitung-hitungan finansialnya di situ,” ujar dia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas