Asosiasi Industri Kendaraan Listrik Pertanyakan Sasaran Insentif Pemerintah

Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung melihat motor listrik yang dijual di Jakarta Fair Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Pemerintah menunda implementasi penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik hingga Agustus 2026 karena saat ini masih perlu dibahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang.
24/7/2026, 15.19 WIB

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik (Periklindo) menilai insentif kendaraan listrik yang hanya akan menyasar sejumlah perusahaan, berpotensi menciptakan ketidakadilan di kalangan industri. Terutama, bila tolok ukur pemilihan perusahaan tak disampaikan secara terbuka.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo Achmad Rofiqi menjelaskan, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlambat perkembangan manufaktur kendaraan listrik di Indonesia. 

“Karena memang kami berharap semakin banyak industri yang investasi di Indonesia, baik lokal maupun asing,” kata Rofiqi, dalam media briefing pada Jumat (24/7). 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memastikan insentif pembelian kendaraan listrik untuk mendukung ekosistemnya akan tetap diberikan, meskipun jadwalnya mundur dari semula Juni 2026. Akan tetapi, insentif ini hanya menyasar beberapa perusahaan. 

Rofiqi lalu menambahkan, pihaknya menghormati kebijakan pemerintah, asalkan memiliki arah dan kepastian yang jelas, juga transparan. Jika insentif harus difokuskan hanya ke beberapa perusahaan, kata Rofiqi, perlu ada tolok ukur yang jelas.

“Apakah itu dari sisi kandungan lokal, TKDN, atau dari sisi investasi, jumlahnya sekian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” ujar dia. 

Meski rencana ini masih belum konkret, dia tak menampik rencana kebijakan ini dapat menjadi sinyal kemunduran. Mengingat industri juga berharap ada perluasan insentif ke model kendaraan listrik lainnya, tak terbatas pada battery electric vehicle (BEV) seperti rencana saat ini.

Janji Beri Insentif Pembelian 200.000 Kendaraan Listrik

Pada Mei lalu, Kementerian Keuangan menyampaikan rencana pemberian insentif pembelian kendaraan listrik dengan kuota 200.000 unit, yang terdiri atas masing-masing 100.000 unit mobil dan motor listrik. Pembeli motor listrik disebut akan menerima insentif sebesar Rp5 juta per unit. 

Kebijakan itu sedianya berlaku sejak Juni. Namun, jadwalnya digeser ke Juli dan meleset lagi. Target terbarunya, pemberian insentif mulai diberlakukan pada Agustus mendatang. 

Pemberian insentif harapannya bisa mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik, sehingga membantu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, harga minyak dunia cukup fluktuatif, akibat dipengaruhi gejolak politik global. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas