Bank sampah merupakan satu dari sekian ikhtiar dalam mengurangi tumpukan sampah di sekitar masyarakat. Penyelesaian masalah sampah ini tentunya dengan berpegang pada prinsip 3R (reduce, reuse, recucle).
Gerakan bank sampah diharapkan mampu mengubah pandangan masyarakat bahwa sampah juga bisa diolah. Manfaat bank sampah sangat baik bagi lingkungan serta mendatangkan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga.
Pengertian Bank Sampah
Mengacu Peraturan Menteri LH Nomor 13 Tahun 2012, bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/ atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
Program bank sampah dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dari seluruh stakeholder, mulai dari masyarakat, swasta, sampai pemerintah.
Bank sampah bekerja dengan cara menampung, memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi ke pasar. Dengan begitu, bersamaan dengan berjalannya program ini, masyarakat bisa memeroleh keuntungan dari menabung sampah.
Untuk kelancaran sistem bank sampah, diperlukan kesadaran dan peran aktif masyarakat. Sebab tumpukan sampah dari hari ke hari kian menumpuk. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan (KLHK) pada 2019, jumalah sampah sebesar 67,8 juta ton, yang terdiri atas 57% sampah organik, 15% sampah plastik, 11% sampah kertas, dan 17% sampah lainnya.
Melanjutkan catatan KLHK, hingga pada 2017 terdapat 5.244 unit bank sampah yang tersebar di 219 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kehadirannya mampu menyumbang penurunan jumlah sampah hingga 1.389522 ton per tahun.
Untuk mengurangi tumpukan sampah, masyarakat diharapakan semakin peka dan mulai memisahkan dan mengelompokan sampah, organik maupun anorganik.
Secara definisi menurut penjelasan di Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, sampah organik diartikan sebagai limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup baik hewan, manusia, atau tumbuhan. Limbah tersebut nantinya akan mengalami pembusukan atau pelapukan.
Sedangkan menurut Jurnal Formatif sampah anorganik diartikan sebagai sampah yang dihasilkan dari bahan non hayati berupa produk sinterik atau hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang.
Sistem Bank Sampah
Secara umum, sistem bank sampah di Indonesia dibagi menjadi tiga tahap, yakni pemilihan sampah, penyortiran, dan penjualan sampah.
1. Pemilahan
Di tahap ini sampah dipisahkan menjadi dua kategori, yakni organik dan anorganik. Untuk anorganik, sampah dipilah kembali dalam beberapa jenis, yakni kertas, plastik, botol, maupun besi. Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah non-organik inilah yang disetor ke bank sampah.
2. Penyortiran
Setelah sampah anorganik terkumpul, sampah bisa langsung disetor ke bank sampah terdekat yang nantinya dikategorikan sebagai deposit atau semacam uang yang disetor ke bank konvensional.
3. Penjualan
Sampah akan ditimbang di bank dan dikonversikan ke dalam bentuk uang ke rekening bank sampah. Jika Anda merupakan nasabah baru, petugas akan meminta Anda untuk membuat rekening.
Perlu diingat, harga sampah di setiap bank sampah bisa berbeda-beda tergantung ketentuan masing-masing bank sampah. Namun, ketiga tahap ini umumnya diterapkan secara luas oleh bank sampah.
Manfaat Bank Sampah
Sampah yang terkumpul nantinya dapat diolah kembali menjadi berbagai produk berguna dan layak pakai, seperti tas, sandal, dan produk kerajinan tangan lainnya.
Di samping itu, masyarakat bisa memanfaat kehadiran bank sampah untuk menabung. Semakin banyak sampah yang dikumpulkan, semakin bertambah pula uang yang ditabung.
Di sisi lain, kehadiran bank sampah dapat menjadi solusi dari terjadinya banjir, penyebaran penyakit, mengurangi kerusakan lingkungan, hingga membangun komunitas yang peduli lingkungan.
Mekanisme Kerja Bank Sampah Jakarta
Mengutip jakarta.go.id, berikut mekanisme kerja bank sampah di Jakarta hingga memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat:
1. Pendaftaran
Untuk menjadi nasabah, warga ibu kota bisa mendaftarkan diri di bank sampah terdekat.
2. Pengumpulan dan pemilihan sampah
Masyarakat melakukan pengumpulan dan pemilihan sampah domestik dengan mengelompokkannya ke dalam tiga kategori:
- Sampah kering: Kategori sampah yang sulit terurai, seperti sampah plastik, kertas, logam, dan kaca.
- Sampah basah: Sampah basah atau organik berupa sisa makanan, sayuran, atau lainnya yang dapat terurai.
- Sampah elektronik: Adapun yang masuk kategori ini ialah, bekas kabel dan barang elektronik lainnya.
3. Penyetoran
Ketika sudah mencapai 1 kg, warga bisa langsng membawanya ke bank sampah untuk disetorkan. Nilai rupiah yang dihasilkan disesuaikan dengan jenis sampah yang ditabung.
Seperi bank pada umumnya, bank sampah juga memiliki tabungan dengan jenis yang beragam, baik berupa tabungan pribadi maupun kolektif. Adapun ragam jenis tabungan di bank sampah berupa:
- Tabungan reguler: Bersifat pribadi dan dapat digunakan untuk penarikan dan peminjaman uang.
- Tabungan lingkungan: Bisa dicairkan untuk pembiayaan pengelolaan lingkungan.
- Tabungan pendidikan: Dapat dicairkan ketika tahun ajaran baru atau ketika dibutuhkan untuk membiayai pendidikan.
- Tabungan sembako: Menggunakan nilai tukar berupa sembako, bukan uang.
- Tabungan lebaran: Tabungan ini memudahkan warga untuk mencairkan uang menjelang lebaran.
- Tabungan sedekah: Dana dapat disalurkan menjadi bantuan beasiswa, santunan yatim piatu, dan bentuk kepedulian sosial lainnya.