Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK atau POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan adanya aturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon untuk para penyelenggara pasar.
POJK tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Selain itu, POJK Bursa Karbon ini juga merupakan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Adapun penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan Bursa Karbon:
1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon, setelah memperoleh persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Salah satu ketentuan penyelenggara perdagangan Bursa Karbon yakni, wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar dan tidak berasal dari pinjaman.
6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan
7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan sebagai berikut;
- Penyelenggara Bursa Karbon.
- Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon.
- Pengguna jasa Bursa Karbon.
- Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon.
- Tata kelola perdagangan karbon.
- Manajemen risiko.
- Perlindungan konsumen.
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
9. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
10. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
OJK berharap aturan ini dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait yakni seperti, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara Bursa Karbon dan pihak terkait lainnya.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan hingga saat ini OJK dan DPR belum sepakat menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Tanah Air.
"Siapa bilang BEI, kan belum ditentukan. Bisa saja ada yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara," kata Inarno, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Selasa (27/6) lalu.
Menurut Inarno, penyelenggara bursa karbon tidak hanya satu pihak dan sifatnya bisa terbuka. Para peminat yang memenuhi kriteria akan dilakukan uji kelayakan oleh OJK.
Inarno memberi bocoran, beberapa persyaratan misalnya harus independen dan memiliki setoran modal yang cukup. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa bursa karbon sekaligus.