Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta subsidi BBM atau Bahan Bakar Minyak dialihkan untuk pendanaan program energi baru terbarukan alias EBT. Bagaimana pandangan peneliti dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM?
Chairman Indonesia Clean Energy Forum atau ICEF itu menyampaikan, Indonesia sudah masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas. Menurutnya, subsidi BBM layak diberikan jika Indonesia masih termasuk dalam negara berpendapatan rendah.
Dia meminta pemerintah mengubah subsidi BBM menjadi subsidi untuk kebutuhan pendanaan program energi baru terbarukan. Kemudian, mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan sosial atau bansos tepat sasaran bagi keluarga kurang mampu.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform atau IESR Fabby Tumiwa menyampaikan, hal itu bisa saja dilakukan jika ada kemauan dan memiliki tujuan yang sama dalam mempercepat transisi energi dan mencapai target Net Zero Emission atau nol emisi pada 2060.
“Kalau pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk Ibu Kota Negara atau IKN, mengapa tidak bisa mengalokasikan insentif untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan?” kata Fabby kepada Katadata.co.id, Jumat (22/9).
Ia mencatat, Kementerian Keuangan alias Kemenkeu mengalokasikan dana untuk fasilitas eksplorasi panas bumi sebagai instrumen insentif. Total dana fasilitas US$ 300 juta pada 2011.
Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan subsidi BBM yang nilainya terus meningkat tiap tahun. “Sangat disayangkan, pemerintah saat itu gencar membangun panas bumi, tetapi masih memberikan subsidi BBM,” kata dia.
Sementara Peneliti Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai tidak mudah mengalihkan subsidi BBM ke pendanaan. “Saya kira bisa dilakukan secara bertahap,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (22/9).
Dia juga menyarankan agar pemerintah tidak mengalihkan subsidi BBM untuk pengembangan mobil atau motor listrik. Sebab, hal ini kurang tepat sasaran.
“Konsumen mobil listrik yang dibanderol sekitar Rp 1 miliar itu pasti orang kaya. Jadi kurang tepat sasaran kalau diberikan subsidi. Alihkan subsidi untuk EBT lain,” kata dia.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, pemerintah belum berencana beralih dari subsidi BBM ke pengembangan energi baru terbarukan.
Kementerian ESDM berfokus memastikan energi masih tersedia, sekaligus terjangkau bagi masyarakat luas melalui subsidi.
“Jadi kami tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke energi baru terbarukan. Kami akan mendorong supaya terjadi percepatan transisi ke energi terbarukan,“ kata Dadan saat konferensi pers IETD 2023.
Salah satu caranya yakni menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan itu menjelaskan, Badan Usaha yang mengembangkan pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan mendapatkan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. “Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya lebih mahal," kata dia.