Konservasi Hadapi Tantangan Pendanaan, Kemenhut Fokus pada Skema Berkelanjutan

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom.
Dua anggota Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memonitor pertumbuhan bibit bakau yang ditanam dalam rumpun berjarak di Pantai Teluk Pambang Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, Selasa (9/7/2024).
Penulis: Djati Waluyo
5/12/2024, 06.00 WIB

Pendanaan konservasi di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan anggaran. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat bahwa sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terserap untuk belanja pegawai, menyisakan porsi kecil untuk kegiatan konservasi.

Sekretaris Dirjen KSDAE, Ammy Nurwati, mengungkapkan bahwa alokasi belanja non-operasional, termasuk untuk konservasi, hanya 30% dari total anggaran. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,77 triliun pada 2024, hanya Rp532 miliar yang tersedia untuk mendanai upaya pelestarian ekosistem. 

"Sementara tanggung jawab konservasi kita sangat luas," ujar Ammy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12).

Ammy mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena dalam beberapa tahun terakhir Dirjen KSDAE mengangkat pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Penerintah Non Pegawai Negeri (PPN-PN) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peningkatan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu penyebab kenaikan belanja pegawai. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan anggaran untuk kegiatan di lapangan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mulai mengalihkan fokus pada pendanaan berkelanjutan, termasuk skema pendanaan hijau. Pendanaan ini melibatkan kerjasama dengan mitra nasional dan internasional yang mendukung program konservasi di Indonesia. 

"Kami mendampingi pihak ketiga untuk melakukan kegiatan konservasi sesuai kesepakatan, baik terkait lokasi maupun jenis kegiatan," kata Ammy.

Pendanaan hijau ini tidak hanya mendukung operasional konservasi, tetapi juga memastikan bahwa pemerintah tetap memegang kendali penuh atas pelaksanaan program. “Sebagai pemerintah, kami tidak boleh menerima uang langsung, tetapi melalui pendampingan aktivitas atau pekerjaan," tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenhut untuk mencari solusi inovatif dalam pembiayaan konservasi, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya alam Indonesia. Pendanaan hijau diproyeksikan menjadi salah satu strategi kunci dalam mengatasi tantangan konservasi di masa depan.

Reporter: Djati Waluyo