OJK Dorong Pemerintah Tetapkan Aturan Batas Atas Emisi Semua Sektor Industri

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wpa.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat pembukaan acara OECD/INFE - OJK Conference di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).
5/12/2024, 16.01 WIB

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Mirza Adityaswara, mengatakan perlu ada batas atas emisi di tiap sektor industri untuk meningkatkan permintaan terhadap kredit karbon di Bursa Karbon Indonesia. Aturan tersebut sudah banyak diterapkan di luar negeri sehingga permintaan terhadap bursa karbon di negaranya menjadi tinggi.

Selain aturan tersebut, Mirza mengatakan, pemerintah juga perlu menerapkan aturan pajak karbon, termasuk insentif dan disinsentifnya.

“Karena kalau tidak ada batas atasnya dan tidak ada disinsentif, jika melanggar maka demand-nya terhadap kredit karbon tidak terjadi,” ujarnya dalam Webinar The Greenwashing Trap: How to Build Public Awareness di Jakarta, Kamis (5/12).

OJK mendorong semua pemangku kepentingan untuk belajar praktik terbaik dari berbagai kebijakan yang sudah dilakukan oleh berbagai negara dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Dengan demikian, komitmen terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) bisa terpenuhi.

“Kredit karbon Indonesia memang sebaiknya harus terjadi, baik itu dari volume maupun dari yang berbagai sektor industri lain agar supaya emisi dari berbagai sektor itu bisa turun, dan untuk itu maka ayo kita dorong bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan bahwa sejak  bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, nilai perdagangan bursa karbon telah mencapai Rp37,06 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Dajajadi, menyebutkan bahwa total volume perdagangan karbon mencapai 613.894 tCO2e.