Dosen IPB: Hutan Wakaf Punya Fungsi Ekologis dan Pemberdayaan Sosial

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Bocah bermain di antara pohon yang ditebang dan bibit pohon sawit di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (8/12/2025). Bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut disebabkan adanya perambahan hutan, dimana sebelumnya banyak tanaman karet dan durian, kini mulai ditanami sawit.
10/12/2025, 18.00 WIB

Konsep hutan wakaf dinilai tidak hanya memiliki manfaat ekologis, tetapi juga menggabungkan unsur pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor, Khalifah Muhammad Ali mengatakan konsep hutan wakaf bukan hal baru. Menurutnya, masyarakat pada umumnya hanya mengenal wakaf dari tiga hal yang ia sebut sebagai “tiga M”: masjid atau musala, madrasah atau pesantren, serta makam. Padahal secara historis, wakaf memiliki spektrum yang jauh lebih luas.

“Hutan wakaf padahal sudah lama ya. Dasarnya itu sudah ada dari zaman Nabi. Sudah ada di negara-negara lain, seperti contohnya di Turki,” ujarnya dikutip dari podcast IPB University, Rabu (10/12).

Khalifah mengatakan hutan wakaf pada prinsipnya adalah tanah wakaf yang dikembangkan sebagai hutan. Tanah tersebut dapat berupa hutan yang sudah ada, lahan kosong, atau bahkan tanah kritis. Bila tanah yang diwakafkan masih berupa lahan kosong, pengelola akan melakukan penanaman untuk memulihkan ekosistemnya. Konsep ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga  Ia menyebutnya sebagai inovasi sosial yang menggabungkan konservasi lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

 “Intinya, hutan wakaf itu adalah tanah wakaf yang dikembangkan sebagai hutan,” katanya. 

Solusi deforestasi

Konsep wakaf hutan mencuat seiring dengan ajakan masyarakat untuk melakukan donasi guna membeli hutan kembali mencuat di media sosial, menyusul banjir besar di Sumatra yang dinilai berkaitan dengan deforestasi.  Warganet bahkan mengusulkan langkah kolektif untuk menjaga kawasan hutan dari ancaman alih fungsi, termasuk melalui mekanisme pembelian lahan dan menjadikannya wilayah konservasi.

Di tengah tingginya antusiasme publik untuk membantu konservasi melalui donasi, Khalifah menegaskan masyarakat bisa berpartisipasi melalui lembaga pengelola wakaf (nazhir).

“Kami punya rekening khusus atas nama Yayasan, yang bisa kita gunakan untuk menampung dana-dana wakaf,” jelasnya mengenai mekanisme di Yayasan Hutan Wakaf Bogor. 

Penglola wakaf kemudian bertugas mengelola dana tersebut untuk pembelian lahan atau pengembangan hutan wakaf. Menurutnya, pihaknya terbuka untuk konsultasi dari masyarakat yang ingin mengembangkan proyek serupa. “Nanti Insya Allah kita akan bantu,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah