Banjir Sumatra Masuk Meja Hijau, Bagaimana Rekam Jejak Gugatan Lingkungan?
Kementerian Lingkungan Hidup mulai mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga ikut menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatra. Januari ini, Kementerian menggugat perdata enam perusahaan.
Gugatan perdata dimaksudkan untuk memeroleh ganti rugi atas pelanggaran lingkungan yang disangkakan telah dilakukan oleh perusahaan. “Pertengahan bulan (Januari) kami ajukan gugatan perdata, sekitar enam instansi yang besar-besar,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (12/1).
Pertanyaannya, bagaimana rekam jejak keberhasilan gugatan perdata lingkungan? Dan, seberapa besar peluang pemulihan kerugian ekonomi lewat jalur ini? Bila mengacu pada estimasi lembaga tink tank di bidang kebijakan publik Celios, kerugian ekonomi dari bencana Sumatra mencapai Rp 68 triliun.
Angka ini mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya fasilitas infrastruktur jalan, dan jembatan serta kehilangan lahan pertanian karena tergenang banjir dan tertimbun longsor.
Berikut beberapa kasus perdata pelanggaran lingkungan yang pernah dimenangkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Kasus Indokwarsa: Gugatan Perdata Lingkungan Pertama yang Diajukan Negara
Pada 2009, Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa atas kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan serta kegiatan penunjang lainnya, seperti pembangunan jalan dan dermaga, di wilayah kawasan hutan lindung dan hutan suaka alam di pesisir pantai Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), rencana pascatambang, Instalasi Pengolahan Air Limbah, serta perizinan lain di sektor kehutanan maupun pemanfaatan wilayah pesisir.
Dalam amarnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum perusakan lingkungan hidup dan memerintahkan keduanya untuk membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan hidup. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding, tetapi dibatalkan di tingkat kasasi.
Di akhir perjalanan perkara, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Menteri Lingkungan Hidup dengan amar putusan yang serupa dengan putusan tingkat pertama. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dihukum denda Rp 32 miliar.
Dalam catatan lembaga riset dan advokasi lingkungan hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), putusan ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengajukan gugatan perdata dalam perkara lingkungan hidup.
Gugatan dilakukan sebelum adanya aturan hak gugat pemerintah. Hak gugat pemerintah baru diatur beberapa bulan setelahnya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di kasus gugatan lingkungan hidup pertama ini, pemerintah Indonesia langsung melakukan terobosan dengan menuntut ganti rugi atas lepasnya emisi gas rumah kaca yang menjadi penyebab dari perubahan iklim.
Kasus Merbau Pelalawan: Vonis Ganti Rugi Lingkungan Terbesar
Pada 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah PT Merbau Pelalawan Lestari karena terbukti membalak ribuan hektare hutan di Riau sehingga merusak lingkungan. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi Rp 16,2 triliun. Ini merupakan salah satu vonis ganti rugi kerusakan lingkungan terbesar sepanjang sejarah.
Angka kerugian diperoleh dengan memperhitungkan kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian. Rinciannya, ganti rugi kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare yaitu sebesar Rp 12 triliun. Dan, ganti rugi kerusakan lingkungan di atas lahan seluas 1.873 hektare sebesar Rp 4 triliun.
Kemenangan Perdata Lingkungan Terbaru Pemerintah
Tahun lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan beberapa gugatan perkara lingkungan hidup yang berhasil dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup. Beberapa sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, sehingga bisa dieksekusi.
Perkara yang dimaksud antara lain kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tergugat PT Asia Palem Lestari. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kedua PT Asia Palem Lestari sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi senilai Rp 53 miliar serta rencana biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 173 miliar.
Kemudian, perkara dengan PT Putralirik Domas (PT PD). Mahkamah Agung juga menolak peninjauan kembali kedua PT Putralirik Domas. Perusahaan dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran 500 hektare lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat dan divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 199 miliar.