Cegah Bencana Berulang, KLH Sisir Usaha di Daerah Rawan dan Perketat Amdal
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil beberapa langkah guna mencegah bencana besar akibat kerusakan lingkungan seperti terjadi di Sumatra.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan akan menurunkan tim ke berbagai wilayah setelah selesai menangani kasus pelanggaran lingkungan di Sumatra. “Identifikasi terkait perusahaan se-Indonesia yang berada di daerah-daerah rawan bencana, sehingga ke depan kami bisa antisipasi,” kata dia, pekan lalu.
KLH juga tengah mengevaluasi kriteria dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL. Intinya, bakal ada peningkatan-peningkatan kriteria. “Beberapa sedang dikaji Deputi Tata Lingkungan, karena ternyata perubahan iklim sangat memengaruhi lingkungan,” ujarnya.
Sedangkan soal proses perizinan usaha, menurut Rizal, belum ada rencana perubahan.
Penegakan Hukum Bencana Sumatra
KLH masih melakukan verifikasi lapangan terhadap 70 entitas badan usaha di tiga provinsi terdampak bencana Sumatra. Auditudit lingkungan juga dijalankan terhadap perusahaan yang dinilai berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam memperparah bencana.
Dari puluhan perusahaan tersebut, sebanyak 31 entitas di antaranya telah dikenakan sanksi administratif. Kemudian, delapan entitas di Sumatera Utara dan 10 di Sumatera Barat digugat perdata. “Di Aceh belum, karena kami masih jalan (investigasi),” ujar Rizal.
Perusahaan yang digugat ke pengadilan bergerak di berbagai bidang, di antaranya perkebunan, pertambangan emas, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air.