Raja Ampat Perluas Fasilitas Tambat Labuh, Jangkar Resmi Dilarang

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.
Teluk Mayalibit Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (19/10/2025).
22/1/2026, 10.59 WIB

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memasang tambat labuh atau mooring kapal wisata tahap kedua di perairan Raja Ampat, untuk menghindari risiko kerusakan terumbu karang dari meningkatnya aktivitas wisata bahari.

Tambat labuh ini dirancang untuk menggantikan praktik penambatan kapal menggunakan jangkar yang berisiko merusak terumbu karang, terutama di lokasi wisata selam dengan tingkat kunjungan tinggi.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan penggunaan tambat labuh dan melarang labuh jangkar di area ekosistem sensitif. Ini berlaku untuk seluruh area Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.

“Melalui penguatan Raja Ampat Mooring System (RAMS) dan penerbitan surat edaran ini, kami menegaskan bahwa seluruh kapal yang beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat wajib menggunakan tambat labuh atau mooring resmi dan membayar retribusi sesuai ketentuan,” ujar Elisa dalam siaran pers, dikutip Kamis (22/1).

Pada tahap kedua, sebanyak enam unit tambat labuh atau mooring dipasang di perairan Kepulauan. Sebelumnya, pada tahap pertama, tahun 2024, tambat labuh dipasang di perairan Friwen. 

Elisa Kambu menjelaskan, pemerintah daerah melakukan pengawasan untuk penegakan aturan di lapangan. “Pengawasan dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bersama aparat terkait dan masyarakat adat," kata dia.

Pemerintah menerapkan biaya atau retribusi penggunaan mooring. Penerimaan retribusi dikelola secara resmi untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi. "Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh pihak yang beraktivitas di perairan Raja Ampat sejak ditetapkan,” kata Elisa.

Kepala BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Syafri Tuharea menjelaskan bahwa penerapan RAMS tahap satu telah memberikan kontribusi nyata.  “Sejak mooring tahap pertama dipasang pada 2024, tercatat telah digunakan sebanyak 250 kali tambat oleh kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Raja Ampat," ujarnya.

Penerimaan retribusi mooring digunakan untuk mendukung pengembangan upaya konservasi kawasan. 

Pemulihan Populasi Spesies Laut Terancam Punah

Senior Vice President and Executive Chair Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany mengatakan, pengendalian aktivitas wisata melalui RAMS, tidak hanya berdampak pada perlindungan terumbu karang, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan spesies laut yang bergantung pada ekosistem tersebut, termasuk hiu zebra. 

Menurut dia, sejak 2022, Konservasi Indonesia bersama puluhan lembaga nasional dan internasional tergabung dalam StAR Project (Stegostoma tigrinum Augmentation and Recovery) untuk mendukung pemulihan populasi hiu zebra di Raja Ampat.

Pemulihan populasi hiu zebra dilakukan melalui pendekatan jangka panjang berbasis sains. "Melalui StAR Project, kami mendukung pemulihan spesies ini melalui penetasan telur, pelepasliaran anakan, dan penguatan perlindungan habitatnya,” kata dia.

Keberhasilan pemulihan spesies sangat bergantung pada kondisi ekosistem. “Pengelolaan terumbu karang yang baik melalui kebijakan kawasan konservasi dan pengendalian aktivitas wisata menjadi faktor penting, karena habitat yang sehat akan menentukan keberlangsungan hidup hiu zebra dan spesies laut lain yang menjadikan Raja Ampat sebagai ruang hidupnya,” ujarnya. 

Secara global, hiu zebra tercatat dalam Daftar Merah Union for Conservation Nature dengan status terancam punah. Hingga Desember 2025, dua fasilitas penetasan hiu zebra di Raja Ampat telah menerima 164 telur dan melepasliarkan 51 anakan ke perairan Raja Ampat sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.