Dicabut, Dikembalikan, Dicabut Lagi: Kisah Tiga Konsesi Kehutanan di Aceh
Seruan publik yang menyalahkan kerusakan hutan Sumatra sebagai pemicu bencana akhirnya dijawab pemerintah dengan pencabutan izin 28 perusahaan. Di Aceh, tiga pemegang konsesi yang terkena pencabutan itu tercatat pernah kehilangan izin yang sama pada 2022, sebelum kembali mengantonginya sekitar setahun kemudian.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri yang memegang konsesi 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektare.
Total luas konsesi ketiganya mencapai sekitar 110 ribu hektare. Sebagai perbandingan, luas daratan Singapura hanya sekitar 72.800 hektare. Artinya, konsesi yang kini dicabut di Aceh hampir dua kali luas negara Merlion.
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), ketiganya pernah dicabut izinnya pada 2022 di era Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Saat itu, Siti Nurbaya mengevaluasi nyaris seluruh izin konsesi kehutanan di Aceh yang berjumlah belasan.
Hasil evaluasi menyisakan satu perusahaan yang dinyatakan lolos, yakni Tusam Hutani Lestari dengan luas konsesi 97.300 hektare. Lokasi konsesinya berada di Aceh Utara.
Jatam mencatat, Aceh Nusa Indrapuri kembali mendapatkan izin pada 2023, dengan luas konsesi bertambah hampir dua kali lipat dari sebelumnya 51.205 hektare menjadi 97.507 hektare. Rimba Timur Sentosa dan Rimba Wawasan Permai juga mendapatkan kembali izin, dengan luasan konsesi yang sama.
Bagi Jatam, ini menunjukkan peran pemerintah dalam kerusakan hutan lantaran mengizinkan Sumatra dikepung industri. “Alih fungsi lahan paling masif terjadi melalui skema perolehan izin yang menggunakan prosedur ‘legal’ dan dilindungi perangkat undang-undang,” tulis Jatam dalam penyataan resminya awal Desember lalu, tak lama setelah Sumatra dilanda bencana besar hidrometeorologi.
Dalam tujuh tahun terakhir, luas hutan di Aceh dilaporkan berkurang sekitar 177 ribu hektare. Bahkan dalam satu tahun terakhir saja, Provinsi ini kehilangan sekitar 16 ribu hektare hutan alam.
Namun, alasan pencabutan versi pemerintah tidak sepenuhnya sejalan dengan kritik masyarakat sipil. Saat mencabut izin 28 perusahaan, pemerintah tidak menyebut bahwa alasan pencabutan adalah untuk mengoreksi kekeliruan berupa pemberian izin secara masif.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan dilakukan karena ditemukan pelanggaran, mulai dari aktivitas di luar wilayah izin hingga pemanfaatan kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi saat Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1). Dia juga menyebut adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran perpajakan.
Meski begitu, pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seraya mengakui adanya celah dalam kebijakan tata ruang. Pasca-bencana Sumatra, KLH menyatakan akan melakukan identifikasi terhadap kegiatan perusahaan yang berada di wilayah rawan bencana sebagai bagian antisipasi sekaligus untuk peningkatan kriteria dokumen lingkungan.
"Jadi saat ini setelah kami beres dari Sumatra, kemungkinan tim kami akan bergerak ke seluruh wilayah Indonesia," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (15/1).
Aceh Juga Dikepung Tambang hingga Sawit
Tekanan tidak hanya datang dari sektor kehutanan. Jatam mencatat Aceh juga dibebani 31 izin pertambangan dengan total luas konsesi mencapai 156,7 ribu hektare, belum termasuk pertambangan tanpa izin.
Mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, luas pertambangan ilegal mencapai sekitar 3.500 hektare, dengan 2.318 hektare di antaranya berada di Kawasan Ekosistem Leuser, mayoritas untuk penambangan emas.
Pada 2020, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh mengeluarkan data pertambangan ilegal yang terdapat di hampir seluruh kabupaten dengan luas total 1.269 hektare. Pertambangan ilegal terluas berlokasi di Panton Luas, Kecamatan Sawang dan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.
Menurut Jatam, aktivitas pertambangan ini berada di dalam konsesi PT Multi Mineral Utama dan PT Beri Mineral Utama yang mengantongi izin penambangan bijih besi. "Belakangan, pemerintah membekukan izin Beri Mineral Utama karena terbukti mengeksploitasi tambang emas dan merendam batuan mengandung emas menggunakan sianida," tulis Jatam.
Di luar kehutanan dan tambang, tekanan lain datang dari ekspansi sawit. Berdasarkan pantauan Jatam yang merujuk pada data citra satelit Nusantara Atlas, kebun sawit seluas 512.931 hektare kini tersebar di hampir seluruh wilayah Aceh.