Hutan Seluas Separuh Jawa Hilang, Panja DPR Minta Setop Babat Hutan untuk PSN

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Panorama tutupan hutan Gunung Kerinci (3805 mdpl) yang sebagian kawasannya telah beralih fungsi menjadi perkebunan terlihat dari Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Sabtu (1/8/2020).
4/2/2026, 16.19 WIB

Panja Alih Fungsi Lahan DPR mendesak penghentian alih fungsi hutan, termasuk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Ini merepons masifnya alih fungsi hutan dalam beberapa dekade belakangan. Catatan Kementerian Kehutanan, telah terjadi alih fungsi kawasan hutan seluas 6,5 juta hektare pada periode 1980-2025. Ini setara separuh luas pulau Jawa.   

Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman menekankan fungsi ekologis yang sudah melekat pada hutan tidak bisa diubah. “Kalau dia hulu sungai, ya sudah, titik. Apa pun alasannya itu harus hutan. Tidak ada cerita, demi strategis apa pun itu diubah,” kata Alex, dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Kehutanan dengan Panja Alih Fungsi Hutan Komisi IV DPR, pada Rabu (4/2). 

Anggota Komisi IV Johan Rosihan menilai bila pemerintah berpihak pada kelestarian hutan, maka kebijakannya tidak akan membuka ruang pengecualian bagi program apa pun yang bisa mengubah fungsi hutan. Tapi, UU Cipta Kerja justru membuka ruang pemanfaatan hutan untuk PSN.

Dia pun mempertanyakan kebijakan kehutanan secara luas. "Apakah Kementerian Kehutanan benar-benar pola kebijakannya, aturan anggarannya benar-benar jaga hutan? Atau kita memang merancang hutan ini sebagai cadangan lahan?” ucap Johan. 

Pelepasan Hutan Setelah UU Cipta Kerja Berlaku 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz melaporkan pelepasan kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 atau lima tahun belakangan yaitu seluas 337,45 ribu hektare. Ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya. 

Data Kementerian menunjukkan, pelepasan kawasan hutan mencapai 7,22 juta hektare selama empat dekade. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, angka pelepasan kawasan hutan mencapai 6,88 juta hektare. Artinya, bila dirata-rata, sekitar 860 ribu hektare tiap lima tahun. 

Penggunaan kawasan hutan secara keseluruhan paling banyak untuk perkebunan kelapa sawit, pengembangan pertanian dan pangan, infrastruktur strategis seperti bendungan, jalan tol, bandara, serta fasilitas publik dan pemerintahan. 

Mahfudz menjelaskan, pelepasan kawasan hutan mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pelepasan kawasan hutan hanya bisa dilakukan pada hutan produksi yang sudah dikonversi. Sementara untuk hutan produksi yang belum dikonversi hanya bisa dilakukan bila ada penetapan PSN.

“Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam kegiatan pelepasan kawasan hutan,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.