Rakitan Kayu Mirip Tulang Daun Raksasa di Kapuas, Siapa Pemiliknya?
Rakitan kayu gelondongan membentuk tulang daun raksasa melintas di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Video rakitan kayu tersebut sempat viral di sosial media. Lantas, siapa pemiliknya?
Menurut hasil pemeriksaan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, rakitan kayu itu berasal dari PT GM dan PT PNT. Kedua perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Terdapat dua rakitan kayu gelondongan berjenis meranti yang ditemukan, satu rakitan berisi 305 batang kayu bulat milik PT GM dan 780 batang kayu bulat milik PT PNT.
Saat ditemukan Balai Gakkum, rakitan kayu gelondongan itu telah berada di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Meskipun perusahaan mengantongi izin PBPH dan kayu yang dihanyutkannya memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), petugas tetap mengamankan gelondongan kayu tersebut. Tujuannya, untuk memastikan kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam SKSHHK.
Sebagai informasi, SKSHHK merupakan dokumen yang menunjukkan legalitas pengangkutan hasil hutan kayu. Pemeriksaan ini melalui proses penghitungan dan penentuan jenis kayu yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom, dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (27/2).