Jakarta Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air, Disinsentif Bagi Gedung Boros

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Deretan gedung perkantoran dan apartemen di Jakarta, Minggu (12/5/2024). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk menekan produksi emisi Jakarta.
9/3/2026, 15.12 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Pemilik atau pengelola gedung perlu menggapai nilai konsumsi energi dan air tertentu agar terbebas dari sanksi dan disinsentif, atau bila ingin mendapatkan insentif.

Di sisi lain, kampung kota, rumah tapak, rumah sakit dan hotel kecil, meskipun masuk kategori bangunan wajib efisiensi, bisa dapat insentif bila mampu mencapai nilai efisiensi yang bagus.   

Dalam Pergub tersebut diatur tentang kewajiban pelaporan konsumsi energi dan air oleh pemilik atau pengelola gedung hingga acuan penilaiannya oleh pemerintah daerah. Aturan ini langsung berlaku saat diundangkan yaitu 5 Februari lalu. Artinya, pelaporan dan penilaian pertama akan terlaksana tahun depan. 

Lantas, bagaimana detailnya?

Isi Pergub Efisiensi Energi dan Air: 

Pergub tersebut membagi aturan untuk dua kategori yaitu bangunan wajib efisiensi energi dan air (mandatory) dan yang direkomendasikan (recommended). Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan insentif dan disinsentif bagi pemilik atau pengelola gedung mandatory, dan insentif bagi bangunan recommended

Insentif dan disinsentif berdasarkan Nilai Intensitas Konsumsi Energi (IKE) dan konsumsi air. Terdapat empat tingkatan nilai yaitu “Boros”, “Cukup Efisien”, “Efisien”, dan "Sangat Efisien". IKE adalah konsumsi listrik per meter luas bangunan (kWh/m2) per tahun. Sedangkan konsumsi air diperhitungkan per liter per meter persegi per hari dan/atau per liter per orang per hari.

Bangunan mandatory meliputi rumah susun, perkantoran dan pemerintahan, perdagangan, pendidikan, rumah sakit dengan luas lantai lebih dari 20 ribu meter persegi, dan perhotelan dengan luas lebih dari 50 ribu meter persegi. Bangunan-bangunan ini harus mencapai nilai IKE dan konsumsi air minimal “Cukup Efisien” agar terbebas dari sanksi dan disinsentif. 

Pemilik atau pengelola bangunan gedung wajib melaporkan efisiensi energi dan air setahun sekali secara online melalui platform berbasis website yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan dilengkapi tagihan listrik dan air bulanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Selama website belum tersedia, pelaporan dilakukan secara offline kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi. Sanksi berupa berupa teguran lisan dan tertulis menanti bagi pemilik atau pengelola yang tidak melaksanakan pelaporan.

“(Pelaporan) paling lambat pada bulan Februari, tahun berikutnya,” demikian tertulis pada Pasal 10 ayat 2.

Platform akan secara otomatis mengkaji (menilai dan menentukan) kategori IKE dan konsumsi air gedung. Bila platform belum tersedia, penilaian dan penetuan kategori IKE dilakukan perangkat daerah yang mengurus energi, sedangkan nilai konsumsi air oleh perangkat daerah urusan sumber daya air.

Pemilik atau pengelola gedung wajib membuat rencana efisiensi energi dan/atau air bila IKE dan/atau nilai konsumsi air di level “Boros”. Rencana disampaikan paling lambat satu bulan sejak diterimanya hasil pengkajian, secara online melalui platform atau offline bila platform belum tersedia. Bila tidak menyampaikan rencana efisiensi, pemilik atau pengelola akan dikenakan sanksi lisan dan tertulis.

Insentif dan Disinsentif

Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pemilik atau pengelola gedung mandatory efisiensi yang mampu mencapai IKE dan nilai konsumsi air “Sangat Efisien”. Di sisi lain, disinsentif fiskal dan/atau nonfiskal untuk yang menerima nilai “Boros”.

Sedangkan bagi pemilik atau pengelola gedung recommended alias tidak wajib efisiensi, insentif menanti bila mampu mencapai nilai IKE dan konsumsi air “Efisien”. Yang termasuk dalam kategori recommended yaitu kampung kota, rumah tapak, rumah sakit dengan luas lantai 20 ribu meter persegi atau kurang, dan perhotelan dengan luas 50 ribu meter persegi atau kurang.

Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.

Berikut detail penilaiannya:

 

 
 
Pergub DKI Jakarta Efisiensi Energi dan Air (Istimewa)



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas