ICEL dan PWYP Tunjuk Pasal-Pasal Berisiko Lingkungan di Perjanjian Dagang RI-AS
Kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan dari kelompok masyarakat sipil. Perjanjian tersebut dinilai berpotensi menekan standar perlindungan lingkungan dan memperluas eksploitasi sumber daya alam.
Kajian Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menemukan sedikitnya empat ketentuan dalam kesepakatan tersebut yang dinilai berisiko bagi lingkungan, industri dalam negeri, hingga agenda transisi energi Indonesia.
Regulasi Lingkungan Dikhawatirkan Jadi Alat Perdagangan
Sorotan diarahkan pada Artikel 2.10 tentang Environment dan Artikel 2.34 tentang Environmental Law. Meski memuat prinsip tata kelola lingkungan yang baik, kedua pasal tersebut dinilai terlalu umum dan tidak memberikan jaminan penguatan standar perlindungan lingkungan.
Formulasi pasal tersebut dinilai dapat mendorong Indonesia menyesuaikan kebijakan lingkungannya demi menjaga kelancaran perdagangan dan keamanan rantai pasok.
“Indonesia harus menerapkan dan mempertahankan perlindungan lingkungan, menegakkan undang-undang lingkungannya secara efektif, memperkuat atau membentuk struktur tata kelola lingkungan yang kokoh sesuai kebutuhan, serta menangani masalah-masalah terkait lingkungan yang berkontribusi terhadap perdagangan non-resiprokal,” demikian bunyi Artikel 2.10 dalam kesepakatan tersebut.
Menurut ICEL dan PWYP, pendekatan tersebut berisiko memicu fenomena race to the bottom, yakni perlombaan menurunkan standar perlindungan lingkungan demi menjaga kelancaran perdagangan dan pasokan mineral.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip non-regression, yaitu prinsip bahwa standar perlindungan lingkungan tidak boleh diturunkan. “Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip non-regression yang termaktub dalam IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law,” tulis ICEL dan PWYP dalam laporannya, Senin (16/3).
Padahal prinsip tersebut telah diadopsi dalam sejumlah perjanjian dagang lain yang diikuti Indonesia, seperti kerja sama dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) melalui skema Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang melarang penurunan standar lingkungan dan ketenagakerjaan demi kepentingan investasi.
Risiko Ekspansi Pertambangan Mineral Kritis
Dalam Artikel 6.1, Indonesia disebut harus mengizinkan, memfasilitasi, serta menghapus hambatan investasi bagi Amerika Serikat untuk melakukan eksplorasi, pertambangan, pengolahan, hingga ekspor mineral kritis, termasuk mineral tanah jarang (rare earth).
ICEL dan PWYP menilai ketentuan tersebut tidak disertai jaminan perlindungan terhadap kawasan dengan nilai konservasi tinggi, keanekaragaman hayati penting, maupun wilayah dengan cadangan karbon tinggi.
“Tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan mengecualikan wilayah dengan nilai konservasi tinggi, high carbon stock, ataupun ekosistem esensial lainnya,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, ketentuan pembangunan ekosistem daur ulang mineral kritis, termasuk limbah baterai dalam Artikel 2.36, juga dinilai berisiko menjadikan Indonesia sebagai pusat daur ulang limbah.
Tanpa standar pengelolaan yang ketat, skema ini berpotensi menambah beban lingkungan dan berdampak pada masyarakat. Praktik tersebut juga dikhawatirkan melemahkan tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh siklus hidup baterai, atau Extended Producer Responsibility (EPR).
Dinilai Melemahkan Industri Dalam Negeri
ICEL dan PWYP juga menyoroti ketentuan yang memberi pengecualian terhadap kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan Amerika Serikat.
Saat ini Indonesia menerapkan TKDN minimal 25 persen untuk mendorong penggunaan produk lokal, mengurangi impor, serta memperkuat industri domestik.
Menurut kedua lembaga tersebut, pengecualian ini berpotensi melemahkan perlindungan bagi industri dalam negeri dan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri nasional.
Berpotensi Menghambat Transisi Energi
Ketentuan lain yang menjadi sorotan adalah komitmen pembelian energi dalam Annex IV, yang mewajibkan Indonesia membeli energi fosil dari Amerika Serikat hingga US$15 miliar atau sekitar Rp235 triliun.
Komitmen tersebut dinilai bertentangan dengan agenda transisi energi Indonesia menuju energi yang lebih bersih.
“Menjadi ironi ketika Kebijakan Energi Nasional mendorong transisi menuju energi bersih, tetapi perjanjian ini justru mengunci ketergantungan impor energi fosil dalam jumlah besar,” tulis laporan ICEL dan PWYP.
Selain itu, komitmen tersebut dinilai berpotensi mengunci ruang fiskal Indonesia yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung transisi energi berkeadilan dan pengembangan energi terbarukan.
Secara keseluruhan, kedua lembaga tersebut menilai kesepakatan dagang Indonesia-AS berisiko menambah tekanan terhadap lingkungan sekaligus melemahkan tata kelola sumber daya alam.
“Perjanjian ini menjadikan instrumen kebijakan Indonesia bukan untuk melindungi kepentingan publik, melainkan untuk mempermudah kepentingan perdagangan,” demikian bunyi laporan tersebut.