Posisi Strategis Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Penertiban Kawasan Hutan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut membahas langkah strategis penelusuran aset, pengelolaan barang bukti serta pemulihan aset (asset recovery) dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.
9/7/2026, 11.10 WIB

Febrie Adriansyah -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus yang sedang jadi sorotan karena drama penggeledahan kafe dan rumahnya oleh polisi yang mengungkap tumpukan batangan emas hingga mata uang asing -- juga memiliki peran penting dalam program penertiban kawasan hutan.

Selama hampir 1,5 tahun terakhir, dia memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai Ketua Pelaksana.

Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tersebut beranggotakan petinggi lembaga dan kementerian dari mulai Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak dibentuk, Satgas PKH telah memanggil ratusan perusahaan sawit dan pertambangan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Puluhan perusahaan kemudian dinyatakan melanggar dan dikenai berbagai sanksi, mulai dari kewajiban membayar denda dan pajak, pencabutan izin, hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Dalam periode Februari hingga Mei 2026, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 5,9 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit serta 12,4 ribu hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal.

Sebagian kawasan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari penertiban terhadap aset eks Duta Palma, salah satu kasus korupsi perkebunan sawit terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung. Grup milik Surya Darmadi itu mengelola setidaknya 220 ribu hektare kebun sawit, terutama di Riau.

Merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, hingga Mei 2026 Agrinas telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,1 juta hektare.

Hasil penelusuran Satgas PKH juga menjadi salah satu dasar pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pascabencana besar banjir dan longsor Sumatra. Satgas PKH juga terlibat dalam program penertiban Taman Nasional Tesso Nilo, di Riau, yang terdesak oleh alih fungsi lahan masif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas