Gugatan Ganti Rugi Bencana Sumatra: Dua Perusahaan Berdamai, Empat Lanjut Sidang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata enam perusahaan besar terkait kerusakan lingkungan Sumatra Utara. Gugatan yang dilakukan pasca-bencana besar banjir dan longsor tersebut menuntut total ganti rugi Rp 4,8 triliun, di luar biaya dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Kini, proses di Pengadilan Negeri tengah berlangsung. Lewat mediasi, KLH telah mencapai kesepakatan damai dengan dua perusahaan, yaitu pemegang konsesi tambang emas Martabe PT Agincourt Resources dan pengembang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Pertanyaannya, apakah ini artinya perusahaan menyetujui seluruh tuntutan KLH? Sesuai materi gugatan, KLH meminta ganti rugi kepada Agincourt sebesar Rp200,9 miliar dan NSHE Rp 200,7 miliar, selain biaya dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Kepada Katadata, Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Yogi Wulan Puspitasari menjelaskan bahwa kesepakatan sesuai tuntutan. “Iya sesuai (tuntutan), karena enggak mungkin enggak sepakat,” kata dia, pekan lalu.
Yogi menjelaskan, perusahaan memang bisa saja menyampaikan bukti-bukti untuk penyesuaian nilai ganti rugi. “Kebetulan Agincourt dan NSHE memang mungkin menyajikan bukti baru, misalnya luasannya enggak segitu yang terdampak. Tapi ahli kami juga untuk dua ini yakin betul luasannya itu,” ujarnya.
Proses hukum terhadap keduanya menghasilkan Akta Van Dading atau Akta Perdamaian. Akta tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dan disahkan oleh hakim dalam persidangan. Kesepakatan damai ini berkekuatan hukum tetap.
NSHE disebut sudah membayar ganti rugi dan sedang memproses pemulihan lingkungan. Sedangkan, Agincourt dalam proses pembuatan Akta Van Dading.
Merujuk pada materi gugatan KLH, PT NSHE diminta melakukan pemulihan di wilayah operasinya yang mencakup Kecamatan Sipirok, Kecamatan Batang Toru dan Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pemulihan lingkungan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, namun dengan persetujuan dan pengawasan KLH.
Di sisi lain, gugatan perdata terhadap empat perusahaan lainnya lebih alot. Mereka adalah PT Perkebunan Nusantara IV yang digugat ganti rugi Rp 121,5 miliar, PT Toba Pulp Lestari Rp 3,9 triliun, PT Multi Sibolga Timber Rp 190,9 miliar, dan PT Tri Bahtera Srikandi Rp 158,6 miliar. Merujuk pada data perkara, KLH gagal mediasi dengan keempat perusahaan sehingga berlanjut ke fase pembuktian di persidangan.
Menurut Yogi, tidak ada gugatan perdata sejenis yang dilayangkan kepada perusahaan lainnya di Sumatra Utara. Namun, KLH tidak menutup pintu penyelesaian serupa, apabila ada perusahaan lain yang terbukti berkontribusi menyebabkan kerusakan lingkungan Sumatra.
“Pengawasan is never ending kegiatan, jadi setiap tahun itu pasti dilakukan. Sejauh ini, rekomendasi yang diberikan kepada kami dari kegiatan pengawasan tersebut adalah enam perusahaan ini,” ucap dia.