KLH Segel Cucu Usaha Gozco dan Periksa Lebih dari 40 Perusahaan Terkait Karhutla

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). BPBD Provinsi Kalimantan Barat bersama instansi terkait melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter Bell 206L4 milik BNPB beregistrasi PK-FBI untuk memantau titik api di Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, dan Ketapang.
28/8/2026, 11.49 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Karya Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat terkait kebakaran yang menghanguskan 1.500 hektare lahan di wilayah konsesinya. Perusahaan terancam pidana dan perdata.

PT Sinar Karya Mandiri adalah cucu usaha dari perusahaan di bidang pertanian perkebunan PT Gozco Plantations Tbk (GZCO). Mayoritas saham Sinar Karya Mandiri dikempit anak usaha Gozco yaitu PT Suryabumi Agrolanggeng. Sedangkan pemegang saham utama Gozco adalah PT Golden Zaga Indonesia dan Tjandra Mindharta Gozali.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, pengenaan sanksi dalam insiden kebakaran lahan mempertimbangkan luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan di lapangan. 

“Apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata,” kata Rizal dalam pernyataan resmi, dikutip pada Jumat (28/8).

Jika luas kebakaran di bawah 100 hektare, maka pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Namun, jika pelanggaran dilakukan secara berulang, penegakan hukum pidana akan ditempuh berapapun luas area yang terbakar. 

Area terdampak di konsesi PT Sinar Karya Mandiri memiliki karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan terbakar. Saat pemeriksaan di lapangan, KLH bahkan masih menemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. 

Menurut Rizal, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan untuk mencegah dan menangani kebakaran lahan, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Ratusan Pengawas Lingkungan Periksa 42 Perusahaan di Sumatra dan Kalimantan

KLH telah menurunkan ratusan pengawas lingkungan hidup untuk memeriksa secara intensif 42 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan, yang diduga menjadi dalang kebakaran lahan di wilayah tersebut. 

Rizal mengatakan, pengawas lingkungan hidup akan menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, dan mengumpulkan alat bukti untuk penegakan hukum. Sekaligus, memastikan pemenuhan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan oleh perusahaan sesuai ketentuan berlaku.

Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, proses penegakan hukum akan ditempuh sesuai perundang-undangan berlaku. “Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas