12 Orang Ditangkap Terkait Rencana Alih Fungsi 40 Ha TN Bukit Barisan Selatan
Kementerian Kehutanan bersama Brimob Polda Bengkulu menangkap 12 orang terkait aktivitas ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Mereka diduga terlibat dalam rencana alih fungsi lahan 40 hektare kawasan inti TNBBS menjadi kebun sawit dan kopi.
Dari 12 orang tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Adapun delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, satu di antaranya diduga merupakan bagian dari sebuah institusi negara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dengan tetap mendalami peran seluruh pihak yang diamankan.
Satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi, kata Hari, telah diserahkan pada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.
“Termasuk, apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maupun pelanggaran disiplin atau kode etik,” kata Hari, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (31/8).
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap, kawasan inti TNBBS akan dikonversi menjadi kebun sawit dan kopi. Pohon-pohon ditebang menggunakan chainsaw, lalu dibersihkan dengan cara dibakar. Sebagian lahan bahkan sudah ditanami sawit dan kopi.
Di lokasi tersebut, ditemukan juga pondok dan area persemaian bibit sawit dan kopi, yang diduga disiapkan untuk ditanam di dalam kawasan. Penyidik juga menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam di area yang telah dibuka.
Padahal, TNBBS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan badak Sumatra.
Hari menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut mulanya terungkap dari patroli Balai Besar TNBBS. Polisi Kehutanan kemudian memberi peringatan secara persuasif agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan pihak-pihak yang terlibat meninggalkan lokasi. Namun, peringatan tidak dijalankan, sehingga ditempuh jalur penegakan hukum.
Petugas telah mengamankan 9 unit chainsaw, 5 rantai chainsaw, 3 jala, 3 bubu ikan, 1 panel surya, serta sejumlah peralatan perkebunan. Selain itu, petugas juga menyita 1 senapan angin, 2 senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas berburu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Petugas juga telah memasang papan peringatan sebagai tanda aktivitas di dalam pondok tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.