Suku Dayak Bicara Tebas Bakar, Tradisi Ratusan Tahun Bukan untuk Hanguskan Alam
Di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, masyarakat adat Dayak Ma’anyan menjalankan sistem perladangan gilir balik. Tahap awalnya adalah tebas bakar, yakni menebang pohon di lahan yang akan dijadikan ladang lalu membakarnya dengan teknik tertentu.
Pengalaman ratusan tahun membuat masyarakat adat memiliki cara sendiri untuk mengendalikan api. Setiap keluarga biasanya membuka lahan seluas 2-4 hektare dan bertanggung jawab memastikan api tidak merambat ke luar ladang. Sanksi adat dapat dikenakan jika praktik tersebut menyalahi aturan.
“Kami berladang dan kami buktikan bahwa kami tidak merusak alam, hutan, dan lingkungan,” kata perempuan adat Dayak Ma’anyan, Mardiana Dana Darren, dalam peluncuran buku berjudul Semesta Ume: Teknologi Cerdas Pertanian Leluhur di Jakarta, Senin (28/9).
Mardiana mengungkapkan bahwa ladang atau ume tidak hanya menjadi sumber pangan, tetapi juga wujud pengetahuan masyarakat adat. Mereka mengetahui lahan mana yang tidak bisa ditanami, termasuk lahan gambut, dan lahan mana yang dapat digunakan untuk berladang.
Proses berladang pun tidak menggunakan pupuk kimia sintetis. Masyarakat memanfaatkan nutrisi tanah dan unsur hara yang terbentuk setelah pembakaran lahan. Padi hasil berladang kemudian digunakan untuk tiga kebutuhan, yakni pangan sehari-hari, penyelenggaraan ritual, dan disimpan sebagai benih untuk masa tanam berikutnya.
Namun, aturan baru pemerintah kini mencuatkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan praktik tersebut. Dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, pembakaran lahan berbasis kearifan lokal harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah serta pendampingan pemerintah daerah.
Arah kebijakan bahkan lebih jauh. Saat berdiskusi dengan sejumlah akademisi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencananya untuk mengoreksi peraturan daerah yang masih memberi ruang bagi praktik pembakaran lahan oleh individu. Termasuk, delapan peraturan daerah tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk praktik tersebut.
“Menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar dua hektare. Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran?” ujarnya.
Selama ini, praktik pembakaran lahan berbasis kearifan lokal telah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tapi penerapannya harus memperhatikan kearifan lokal.
Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api.
10 Tahap Membuka Lahan Ala Dayak Ma’anyan: Tebang Pilih hingga Sekat Bakar
Bagi masyarakat adat Dayak Ma’anyan, ladang alias ume bukan sekadar tempat menghasilkan pangan, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan budaya, sumber pengetahuan, serta ritus ekologi dan spiritual.
Setidaknya ada 10 tahapan dalam praktik berladang. Di setiap tahapan, terdapat mantra yang dirapalkan.
Sebelum membuka lahan, keluarga yang akan berladang lebih dulu memberitahukan rencana tersebut kepada masyarakat di sekitar ladang.
“Apakah ada di sekitaran kami ini, mau bersama-sama berladang di tempat yang sudah ditentukan. Sesudah itu, kami baru menyampaikan ke kepala adat bahwa kami akan meladang,” ujar Mardiana.
Setelah itu, tahapan pembukaan lahan dimulai. Pertama, nyuwuk jumpun, yakni meminta izin kepada roh tanah dan hutan sebelum membersihkan lahan. Proses meminta izin ini dapat dilakukan melalui sesajen atau perantara mimpi.
“Jadi tinggalkan satu sampai tiga malam di situ, kami minta diberi tahu melewati mimpi atau apa yang terjadi dengan sesajen itu. Jika tidak ada gangguan, berarti kita boleh melanjutkan perladangan di sana,” ucapnya.
Kedua, tamaruh, yaitu membersihkan tumbuhan kecil atau akar pohon yang menonjol agar tidak mengganggu proses penanaman. Ketiga, neweng atau menebang pohon besar. Kayunya biasanya dimanfaatkan untuk membangun pondok di ume.
Tidak semua pohon besar akan ditebang. Jika harus ditebang, sebagian pohon biasanya tidak sampai mati agar dapat kembali tumbuh.
“Kemudian kalau ada pohon besar dua sampai tiga ditinggalkan di tengah ladang, itu biasanya untuk menyerap asap dan menahan api, mengurangi api nyalanya ke atas,” kata Mardiana.
Keempat, ngekai jewek atau memagari api. Masyarakat menjemur kayu-kayu hasil tebangan hingga kering. Kayu dikeringkan lebih dulu agar ketika dibakar hanya membumbungkan asap paling lama setengah jam.
Mardiana mengatakan asap yang ditimbulkan tidak terlalu berdampak karena pembakaran tidak dilakukan di area rawa dan tidak ada makhluk hidup beracun yang ikut terbakar.
Sembari menjemur kayu, masyarakat membuat sekat bakar dengan menyiangi rumput dan memotong dahan-dahan dengan jarak minimal dua meter. Ranting dan dahan tersebut kemudian dikumpulkan di tengah ladang agar tidak berserakan di tepian dan berpotensi merambatkan api.
Kelima, nutung jewe atau membakar tumpukan kayu. Proses ini juga diawali dengan meminta izin kepada roh leluhur dan mendapat jawabannya melalui isyarat atau mimpi.
Sebelum membakar, keluarga peladang lebih dulu memberi tahu pemangku adat dan pemilik ladang di sekitarnya. Biasanya, pembakaran dilakukan bergantian agar masyarakat dapat saling membantu mengawasi api.
Keberhasilan nutung jewe bergantung pada sekat bakar fisik, serta sekat bakar metafisik melalui izin roh leluhur, mantra khusus, dan air yang dipercikkan mengelilingi ladang.
Setiap keluarga atau keturunan, kata Mardiana, memiliki cara berbeda untuk mengendalikan api. Ada yang melakukannya dengan berpuasa. Layaknya mengontrol diri, cara tersebut juga diterapkan untuk mengendalikan api.
“Supaya api juga terbatas. Dia (api) makan sebatas apa yang kami tentukan,” ucapnya.
Keenam, ipanruk dan itatak atau membakar sisa kayu. Setelah pembakaran selesai dan api padam, ladang ditinggalkan selama tiga hari sampai baranya mendingin. Sisa kayu yang belum terbakar sempurna kemudian dibakar kembali di area yang belum tersentuh api.
Ketujuh, menanam padi di ladang. Kedelapan, nyawah atau menyiangi rumput. Kesembilan, masi atau panen. Terakhir, ipaket atau berterima kasih kepada roh penjaga kampung.
Praktik perladangan ini diterapkan dengan prinsip gilir balik. Setelah proses berladang selesai, lahan dibiarkan hingga vegetasinya kembali tumbuh.
“Setelah paling lama enam tahun, kami akan kembali berladang ke sana lagi,” ucap Mardiana.
Api versus Alat Berat untuk Buka Lahan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menyiapkan anggaran serta sarana dan prasarana untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar. Salah satu sarana yang disebut adalah ekskavator.
Namun, Mardiana menegaskan praktik warisan leluhur ini tidak serta-merta bisa digantikan dengan alat berat. Menurut dia, peladangan dilakukan jauh di dalam hutan sehingga alat berat belum tentu dapat menjangkau lokasi.
“Mungkinkah orang memberi jalan kepada alat berat untuk masuk ke sana? Mungkinkah padi kami bisa tumbuh dengan dibersihkan alat berat?” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Mama Aleta Fund Siti Maimunah mengatakan praktik perladangan masyarakat adat lebih dari sekadar kegiatan pertanian.
“Itu adalah konsep yang mengorganisir hubungan antara manusia, tumbuhan, hewan, leluhur, musim, api, dan tanah,” ucap Mai.
Dia kemudian mengutip isi buku Semesta Ume yang menyebut api untuk kebutuhan berladang tidak pernah dinyalakan tanpa membaca arah angin, membuat sekat bakar, memanggil tetangga, memperhitungkan kelembapan, serta menempatkan hukum adat sebagai pengawas terakhir.
Menurut Mai, pelarangan terhadap praktik tersebut berisiko menghilangkan bukan hanya praktik berladang, tetapi juga pengetahuan dan hubungan masyarakat dengan alam yang menyertainya. Pelarangan juga, menurut dia, berisiko mendorong masyarakat memilih melepaskan tanahnya.
“Mereka makan dari mana? Ada yang jual (tanahnya) kepada perusahaan sawit, kepada perusahaan tambang, yang dari dulu memang tanah itu dilepaskan,” ucapnya.