KLH: Karhutla di Konsesi Jadi Catatan Merah Peringkat Lingkungan Perusahaan

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Foto udara karhutla di lahan gambut di Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (3/9/2026).
8/10/2026, 17.51 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di area konsesi dapat memengaruhi penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Noer Adi Wardojo mengatakan, karhutla di konsesi akan menjadi catatan dan pertimbangan dalam penilaian PROPER perusahaan. “Tapi tunggu dulu ya, hasilnya kan belum, masih berproses, tidak bisa langsung divonis,” kata Noer dalam diskusi di Jakarta, Kamis (8/10).

Sederhananya, PROPER merupakan rapor lingkungan perusahaan yang dikeluarkan pemerintah. Penilaian ini mengukur kinerja perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan, mulai dari kepatuhan terhadap aturan hingga upaya yang melampaui kewajiban.

Dalam penilaian PROPER, perusahaan mendapat peringkat Hitam, Merah, Biru, Hijau, atau Emas. Hitam dan Merah menunjukkan perusahaan belum memenuhi ketentuan lingkungan, Biru berarti memenuhi tingkat kepatuhan dasar, sedangkan Hijau dan Emas diberikan kepada perusahaan yang mampu melampaui kewajiban dan menunjukkan kinerja lingkungan yang lebih baik.

Kriteria PROPER terbaru juga mencakup pengelolaan gambut dan pengendalian kerusakan lahan. Dengan demikian, persoalan kebakaran di area konsesi dapat menjadi bagian dari penilaian kinerja lingkungan perusahaan.

Sejauh ini, KLH telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang memiliki area terbakar. Hasil verifikasi KLH menunjukkan luas area terbakar dalam konsesi 57 perusahaan tersebut mencapai 34.636 hektare.

Sekitar 95 persen lokasi terbakar berada di perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir 5 persen lainnya merupakan perkebunan tebu.

“Berdasarkan hasil analisis kami, 95 persen lokasi yang terbakar adalah kebun sawit dan hampir 5 persen adalah kebun tebu,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho dalam Konferensi Pers pada akhir September lalu.

Dari 57 perusahaan tersebut, KLH menemukan 17 perusahaan memiliki riwayat kebakaran berulang. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di delapan provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat sebanyak 19 entitas dan Sumatra Selatan 12 entitas.

Sisanya berada di Riau sebanyak dua entitas, Lampung dua entitas, Kalimantan Selatan sembilan entitas, Kalimantan Tengah tujuh entitas, Kalimantan Timur empat entitas, dan Kalimantan Utara dua entitas.

Ardyanto mengatakan KLH akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, yakni sanksi administratif, perdata, dan pidana.

“Kami akan menggunakan tiga instrumen hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas