Greenpeace Desak Pemerintah Buka Identitas 11 Korporasi Tersangka Karhutla

ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Pengunjuk rasa mengikuti aksi peringatan pemerintahan dua tahun Prabowo-Gibran di Tugu Tani, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dalam aksinya, massa aksi memprotes lemahnya penanganan karhutla dan berbagai bencana, tingginya biaya hidup, dan tidak meratanya akses pendidikan serta kesehatan.
22/10/2026, 12.52 WIB

Organisasi pegiat lingkungan Greenpeace Indonesia meminta pemerintah membuka data perusahaan-perusahaan yang konsesinya terbakar sekaligus penerima manfaatnya. Ini merespons Kapolri Suiyudi Ario Seto yang mengumumkan penetapan 11 tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tapi tanpa menyebut identitas lengkap perusahaan.     

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan, pemerintah harus menindak serius dan tanpa pandang bulu perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit, khususnya yang konsesinya berulang kali terbakar.

“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kapolri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar, serta siapa penerima manfaatnya,” kata Kiki, dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/10). 

Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto mengumumkan bahwa kepolisian menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing. Namun, Suyudi tak memerinci nama-nama perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Singapura, NEA, telah duluan menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit pemegang konsesi di Indonesia, yang teridentifikasi menjadi sumber asap lintas negara hingga ke Singapura. Dalam pengumuman tertulis resminya, NEA membuka identitas perusahaan-perusahaan tersebut, dan meminta perusahaan proaktif menangani kebakaran.

Sedangkan di media sosial, terjadi perang pernyataan antara pejabat dan eks-pejabat Indonesia dengan negara tetangga terkait tanggung jawab karhutla dan asap, mengingat banyak pemegang konsesi perkebunan di Indonesia tercatat sebagai bagian dari grup-grup besar yang berkantor pusat di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Di tengah situasi ini, Menteri Senior Singapura K. Shanmugam mengungkapkan tengah mempertimbangkan penindakan hukum, aturan, dan ekonomi kepada perusahaan yang terbukti sebagai biang keladi asap lintas negara.

Di Malaysia, parlemen meminta pemerintah memproses perusahaan Malaysia yang terlibat karhutla di Indonesia. Anggota parlemen Malaysia, Wan Saiful Wan Jan, meminta agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab memberi kompensasi dengan menutup biaya perawatan kesehatan, rehabilitasi lingkungan, dan kerugian terbukti lainnya yang diderita korban terdampak.

Bagi Kiki, respons dari negara-negara tetangga telah menambah kuat desakan untuk penyelesaian masalah karhutla dan asap. Tapi, ini juga membuka kelemahan kebijakan dan koordinasi di kawasan untuk mencegah masalah ini berulang. 

“Di satu sisi, kami mendorong pemerintah Singapura dan Malaysia untuk juga menyadari peran mereka dalam krisis ini, juga kelemahan dari pendekatan diplomasi mereka yang penuh rikuh selama bertahun-tahun krisis kabut asap sebelumnya,” ucap Kiki. 

Beberapa organisasi pegiat lingkungan merilis laporan menyoroti korporasi-korporasi yang terindikasi berperan dalam bencana karhutla dan kabut asap. Riset terbaru Greenpeace memetakan perusahaan-perusahaan dengan konsesi terindikasi mengalami kebakaran hingga kepemilikan sahamnya oleh penguasa di Indonesia hingga asing. Dalam laporan lainnya, Greenpeace mengungkap ekspansi perkebunan yang merusak lingkungan dan ditengarai mendapat dukungan dari lembaga finansial atau pasar modal Singapura. 

Gugatan Warga

Masyarakat terdampak karhutla dan asap di Sumatra Selatan telah mengajukan gugatan kepada tiga perusahaan terafiliasi Asia Pulp and Paper (APP) milik Sinar Mas -- ketiganya termasuk dalam daftar 10 perusahaan yang mendapat peringatan dari Singapura. Ketiganya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries. 

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, saat ini gugatan tersebut sudah di tahap kasasi dan tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung. “Hakim Mahkamah Agung kini mendapat kesempatan langka untuk membawa perubahan yang berarti bagi para korban asap dan salah satu lanskap gambut di Indonesia yang paling parah terdampak kebakaran,” ucap dia. 

Dalam gugatan tersebut, Greenpeace Indonesia berperan sebagai penggugat intervensi dan meminta pemulihan lingkungan bagi lanskap gambut rusak di dalam konsesi perusahaan. 

“Di luar gugatan ini, kami akan terus menyuarakan agar pemerintah berhenti memberikan izin untuk perusahaan beroperasi di lanskap gambut dan memulihkan gambut yang rusak, agar warga bebas dari kabut asap,” kata Asep.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas