Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar hingga mencapai 87,2 % dari total jumlah penduduk, potensi investasi syariah di Indonesia memiliki masa depan yang sangat cerah.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, jumlah investor pasar modal syariah di Indonesia hingga Agustus 2021 mencapai 100 ribu investor. Data tersebut diperoleh dari jumlah investor yang menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS) dalam bertransaksi.
Harapannya, jumlah investor ini terus meningkat setiap tahun seiring dengan kemajuan tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat.
Pengertian Investasi Syariah di Indonesia
Pengertian investasi syariah yaitu suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam. Hal ini juga diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.
Saat ini instrumen investasi syariah di Indonesia sudah sangat lengkap.
Ada perhatian serius dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Institusi-institusi ini sudah menyiapkan infrastruktur syariah untuk menjadi pondasi yang penting dalam menjaring investor syariah yang ingin menanamkan modalnya di Pasar Modal Syariah Indonesia.
Untuk memudahkan penanaman dana sesuai dengan prinsip syariah, para investor bisa mengacu kepada investasi yang ada di dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK dan MUI.
Saat ini banyak instrumen investasi syariah yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat luas, mulai dari deposito syariah, sukuk, reksadana syariah, saham syariah, dsb.
Produk Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia
Satu ikhtiar yang bisa dilakukan dalam berinvetasi syariah yaitu mulai mempelajari dan memiliki produk yang ada di dalam Pasar Modal Syariah. Bursa ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya.
Pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal konvensional, hanya saja produk dan mekanisme transaksinya berbeda dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Lantas, apa saja produk-produk yang termasuk di dalam Pasar Modal Syariah?
Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Sedangkan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying ini dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lalu, sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta atau Badan Umum Milik Negara (BUMN). Hal ini berdasarkan peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2005 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Reksadana Syariah
Reksadana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Saat ini jenis Reksadana Syariah ada cukup banyak, yaitu:
Reksadana Syariah Pasar Uang
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.
Reksadana Syariah Pendapatan Tetap
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 % dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
Reksadana Syariah Campuran
Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 % dari Nilai Aktiva Bersih. Dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
Reksadana Syariah Saham
Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 % dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
Reksadana Syariah Indeks
Reksadana yang melakukan investasi paling sedikit 80 % dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80 % dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks. Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80 dan 120 % dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
ETF Syariah (Exchange Trade Fund)
ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal di mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.
Karena berbentuk reksadana, penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK Nomor 19/POJK.14/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah, investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
Saham Syariah
Tentunya sudah banyak yang tidak asing lagi dengan saham syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
EBA Syariah (Efek Beragun Aset)
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
EBA syariah berbentuk kontrak investasi kolektif. Perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) ini adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan, atau aset keuangan lainnya), akad, dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP). Ini adalah efek beragun aset syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
DIRE Syariah (Dana Investasi Real Estate)
Berdasarkan peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, DIRE Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DIRE Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Sumber: Finansialku.com