Underwriter, Bagian Kunci Kesuksesan Pelaksanaan IPO di Bursa Saham
Penawaran perdana saham perusahaan ke publik alias IPO menjadi ajang bagi perusahaan untuk mencari pendanaan baru. Tujuannya beragam, ada yang untuk menambah modal usaha, ekspansi bisnis, bahkan untuk membayar utang.
Dalam prosesnya, pelaksanaan IPO membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk mencari dan menunjuk penjamin efek atau underwriter. Berdasarkan laman resmi Bursa Efek Indonesia alias BEI, diketahui ada 72 penjamin emisi efek yang sudah terdaftar di Indonesia. Di mana, sekitar 65 % atau 47 perusahaan merupakan penjamin efek lokal.
Adapun beberapa penjamin emisi efek berasal dari bank investasi, seperti BCA Sekuritas, Panin Sekuritas, dan BRI Danareksa Sekuritas. Pada laman BEI juga disebutkan kalau penjamin emisi efek dapat berperan sebagai perantara pedagang efek.
Apa Itu Underwriter
Untuk menyukseskan proses penawaran saham perdana kepada publik melalui IPO, calon perusahaan yang namanya akan tercatat di papan bursa, membutuhkan pihak yang dapat mengevaluasi dan menimbang risiko serta potensi atas aksi korporasi tersebut. Hal itu bisa dilakukan oleh underwriter.
Calon perusahaan atau emiten, akan menunjuk underwriter mereka, sebelum melakukan IPO. Pentingnya underwriter juga dibenarkan oleh Bursa Efek Indonesia, sekaligus menjadi syarat untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
Dalam panduan IPO yang dirilis BEI, disebutkan bahwa perusahaan perlu menunjuk underwriter yang tepat, mengingat bahwa underwriter memiliki peran penting dalam proses IPO.
Istilah underwriter juga erat dengan perannya sebagai penjamin pinjaman dan emisi efek. Melansir laman edukasi Kustodian Sentral Efek Indonesia alias KSEI, underwriter di pasar modal disebut sebagai penjamin emisi efek. Fungsinya, menjamin penjualan saham ketika perusahaan melakukan penawaran perdana.
Pemilik perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdananya, akan menunjuk satu atau lebih underwriter untuk menjamin penjualan efek. Underwriter juga akan melakukan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
Apabila terdapat lebih dari satu underwriter, maka salah satu di antaranya akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi. Perusahaan inilah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dan penyelenggaraan emisi efek. Adapun emisi merupakan saham yang dikeluarkan perusahaan.
Tugas Underwriter
Tidak hanya bertugas pada hari penawaran perdana alias IPO saja, underwriter juga memiliki beberapa tanggung jawab sejak persiapan IPO. Dalam dokumen panduan IPO yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia, dijelaskan ada 13 tahapan yang harus dilewati perusahaan agar dapat go public.
Di mana, peran underwriter sudah berlaku dari tahapan pertama, yakni persiapan dokumen. Underwriter membantu perusahaan dalam membuat prospektus perusahaan, menetapkan harga IPO, melakukan roadshow untuk memasarkan saham, barulah menjadi penjamin pada tahap IPO.
Dalam hal pemasaran dan pengenalan saham kepada publik, BEI menjelaskan ada dua pendekatan yang bisa dilakukan perusahaan bersama underwriter, yaitu pre-marketing dan paparan publik (public expose). Pre-marketing bertujuan untuk meninjau sejauh mana minat investor terhadap saham perusahaan sebelum IPO berlangsung.
Di lain sisi, paparan publik berisi informasi yang diberikan kepada publik mengenai profil perusahaan dan rencana IPO. proses ini baru bisa dilakukan ketika OJK sudah memberi izin publikasi prospektus singkat. Underwriter yang kebanyakan adalah bank investasi, juga bisa menganalisa dan memberi rekomendasi mengenai saham perusahaan dengan menerbitkan laporan ekuitas yang disusun oleh tim riset underwriter.
Selain itu, KSEI juga membagi dua bentuk komitmen yang bisa dilakukan oleh underwriter. Pertama, komitmen penuh (full commitment) di mana underwriter menanggung risiko apabila ada saham yang tidak terjual. Dalam hal itu, underwriter wajib membeli sisa saham tersebut.
Kedua, komitmen terbaik (best effort commitment) di mana underwriter tidak wajib membeli sisa saham, melainkan cukup mengembalikan saham kepada perusahaan, apabila tidak habis terjual ketika penawaran perdana. Namun, underwriter akan berupaya sebaik mungkin untuk menjual saham kepada investor.
Bisa disampaikan kalau underwriter dengan komitmen kedua, hanya bertindak sebagai agen dari perusahaan yang menerbitkan saham, sehingga underwriter tidak bertanggungjawab atas sisa saham yang tidak terjual.
Berawal dari Ekspedisi Kapal Laut
Berdasarkan laman Investopedia, istilah underwriter muncul pertama kali untuk asuransi kapal laut. Pemilik kapal memerlukan jasa asuransi untuk melindungi kapal, muatan, dan dirinya sendiri apabila kapal karam dan isinya hilang.
Untuk menghindari risiko tersebut, pemilik kapal wajib menyiapkan dokumen yang menjelaskan mengenai kapal yang digunakan, muatan dalam kapal, awak, dan tujuan pelayaran. Setelah dokumen tersebut rampung, pemilik kapal akan mencari informasi di koran mengenai pihak yang mau menjamin penggantian kepada pemilik kapal atas nilai kerugian yang dapat terjadi.
Dalam penjaminan tersebut, turut ada imbalan premi asuransi. Setelah mencapai kata sepakat, pihak yang mau melakukan penjaminan ini akan menulis namanya atau write under, di bawah nama pemilik kapal pada formulir yang telah disediakan Lloyd of London, lengkap dengan tarif yang sudah disepakati. Pihak penjamin inilah yang kemudian dikenal sebagai underwriter.