Mengenal Fungsi, Wewenang. dan Tugas BPK Berdasarkan Undang-Undang

KATADATA/
Ilustrasi, logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor: Agung
19/5/2022, 14.54 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab mengelola keuangan negara. Berdasarkan UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa, mengelola, dan bertanggung jawab keuangan negara bebas dan mandiri.

BPK terdiri dari 9 anggota yang dibagi menjadi 1 orang Ketua merangkap anggota, wakil ketua, dan 7 anggota BPK. Masa jabatan anggota BPK adalah 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 1 kali masa jabatan. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wakil di setiap provinsi.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan mempertimbankan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Pemilihan BPK ini berdasarkan Perubahan Ketiga UUD 1945 Bab VIII A Pasal 23F.

Tugas dan wewenang BPK diatur dalam Undang-undang di bidang keuangan negara. Ada 3 UU yang mengatur yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Berikut penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan fungsi BPK.

Tugas BPK

Mengutip dari sumbar.bpk.go.id, berikut tugas BPK berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006:

  1. Tugas BPK adalah mengelola dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Negara seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara berdasarkan Undang-Undang.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu
  4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab, BPK melakukan pembahasan dan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara
  5. Dalam pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, dan laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan oleh BPK lalu dipublikasikan
  6. Hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPD, DPR, DPRD. Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati atau Walikota
  7. Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang sesuai peraturan UU. Laporan paling lama 1 bulan sejak diketahui unsur pidana

Wewenang BPK

  1. Wewenang BPK untuk menjalankan tugas berhak menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan ini menyusun dan menyajikan laporan juga wewenang BPK
  2. BPK punya wewenang meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh orang, unit, dan organisasi dari pemerintah, lembaga, dan badan yang mengelola keuangan negara
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Melakukan pelaksanaan kegiatan, pembukuan, dan tata usaha keuangan negara. Wewenang BPK yang lain yaitu melakukan pemeriksaan, perhitungan, surat-surat, bukti, rekening koran, dan daftar pengelolaan keuangan negara
  4. Wewenang untuk menetapkan jenis dokumen, data, dan informasi mengenai keuangan
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara
  7. Memakai tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk BPK
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa
  9. Memberi pertimbangan standar akuntansi pemerintahan dan pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah pusat dan daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah

Fungsi BPK

Mengutip dari e-journal.uajy.ac.id, ada 3 fungsi pokok BPK yaitu:

  • Fungsi Operatif
    Fungsi operatif BPK berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan kekayaan negara.
  • Fungsi Yudikatif
    Menjelaskan kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara. Fungsi yudikatif BPK ini untuk kewenangan perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sehingga merugikan keuangan dan kekayaan negara.
  • Fungsi Advisory
    Fungsi terakhir adalah memberi pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengelolaan dan pengurusan keuangan negara.