Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid dua, yang digelar sejak 1 Januari 2022, akan segera berakhir pada Juni nanti. Wajib pajak yang mengikuti program pun kian bertambah setiap hari.
Lalu, apa itu tax amnesty jilid dua? Apa manfaat penghapusan pajak ini? Bagaimana pula cara mengikuti tax amnesty?
Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Tujuan utama tax amnesty yaitu untuk meningkatkan penerimaan pajak. Negara yang menerapkan tax amnesty antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Di Indonesia, tax amnesty digelar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program tax amnesty berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. Program ini sering disebut tax amnesty jilid satu.
Pemerintah mengeluarkan program pengungkapan sukarela (PPS) pada awal 2022. Program itu dikenal pula dengan sebutan tax amnesty jilid dua. Kebijakan ini menjadi bagian dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dikutip dari laman Direktorat Pajak, program tax amnesty jilid dua atau pengungkapan sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Program pengungkapan sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty dan bagi wajib pajak pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai 2020 belum dipenuhi.
Manfaat Tax Amnesty
Keuntungan yang diterima wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid dua yakni terhindar dari sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar. Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% yang dimaksud, diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Wajib pajak yang mengikuti dalam program pengampunan ini juga akan bebas dari tuntutan pidana. Hal itu lantaran informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Cara Menghitung Tax Amnesty
Kebijakan I
Wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.
- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Contoh Tax Amnesty
A sudah mengikuti tax amnesty jilid satu, namun dia memiliki rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan. Rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015 dengan harga Rp 20 miliar.
A bisa melaporkan kekayaan rumahnya untuk menghindari sanksi administrasi dalam program pengungkapan sukarela dengan penghitungan kebijakan I.
Karena bentuknya rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh final yang dikenakan kepada A adalah sebesar 8%. Jadi, kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh A ke negara sebesar Rp 1,6 miliar untuk harta yang belum diungkap dalam tax amnesty jilid satu.
B memiliki rumah dan rekening selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020. Semua lokasinya di Indonesia. Rumah B nilainya Rp 30 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 10 miliar.
B bisa melaporkan kekayaan rumahnya untuk menghindari sanksi administrasi dalam program pengungkapan sukarela dengan penghitungan kebijakan II.
B mendeklarasikan rekeningnya untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada B adalah 12%. Kewajiban pajak B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 1,2 miliar.
B juga bisa menyelesaikan urusan rumah dengan tarif PPh final 14%. Jadi kewajiban B atas rumah itu sebesar Rp 4,2 miliar.
Cara Mengikuti Tax Amnesty
Syarat awal adalah wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Dihitungnya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran PPh Final.
- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
- Daftar utang.
- Pertanyaan pengalihan harta bersih dalam wilayah NKRI. Dalam hal ini, wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang ada di luar Indonesia.
- Pernyataan bahwa akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.
Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Jika berdasarkan hasil penelitian ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dan kondisi sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.